LBH Mata Hati Advokasi Kepada Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD


LEBAK - Media Rakyat Nusantara. Online, -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati memberikan bantuan  hukum ( Advokasi ) kepada  keluarga korban  kekerasan anak atau pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru agama berinisial Ag, terhadap siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Keluarga korban telah memberikan Kuasa dan hari ini kami sudah menyerahkan ke Polres Lebak, " kata tim pengacara LBH Mata Hati Maman Sulaeman didampingi Purwani Handayani kepada wartawan, Selasa 23-08-2022

Maman Sulaeman mengatakan, bantuan hukum ini diberikan untuk memastikan bahwa jangan sampai ketidak adilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di masyarakat yang berada di pelosok desa.

Kita tergerak untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapat keadilan," ucap Maman. 

Maman menjelaskan pihaknya menyesalkan peristiwa itu dan tidak bisa di tolerir sebab yang menjadi korban kekerasan anak atau pencabulan saat ini masih duduk dibangku sekolah dasar. Maka pihaknya mengecam tindakan tersebut dan tidak patut apalagi  yang diduga pelaku adalah oknum guru.

Saya sangat kasihan melihat kondisi anak ini yang harusnya bermain ceria dengan taman seusianya, namun kini dia ketakutan jika melihat orang asing atau tidak dikenal," ujarnya.

Sehubungan itu,  kata Maman Sulaeman, LBH Mata Hati akan menunjuk empat pengacara untuk mengawal kasus ini. Sebab,  menurut orang tua korban semenjak dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku dan pengacaranya sudah ada upaya melakukan intimidasi kepada keluarga korban dengan memaksa agar mencabut laporannya.

Oleh karena itu,  Pihaknya mendesak pihak kepolisian Polres Lebak segera menangkap terduga pelaku kasus pencabulan  yang menimpa siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sebab sudah hampir satu bulan kasus ini dilaporkan orang tua korban.

Kami minta kepolisian Polres Lebak untuk tegas dan serius menangani perkara ini, agar korban dan keluarga mendapatkan kepastin hukum dan memperoleh rasa aman mengingat sudah hampir satu bulan sejak kasus ini dilaporkan orang tua korban tetapi pelaku masih berkeliaran di luar," tegasnya. 

Ditambahkan pengacara LBH Mata Hati, Purwani Handayani, menjelaskan menambahkan, mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak, dia berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Intinya kita akan maksimal membantu keluarga korban, karena kondisi ekonominya memang tidak mampu," tutur Handayani.

Sementara, RF, orangtua korban pencabulan dan pelecehan membenarkan, bahwa dalam kasus yang menimpa anaknya tersebut saat ini telah didampingi oleh LBH Mata Hati, dia bersyukur ada pihak yang mau membantu keluarganya.

RF mengaku sangat terbantu, karena saat ini ada sejumlah pihak yang berusaha menekan keluarganya agar masalah ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Kami orang kampung dan tidak mempunyai kemampuan apapun, sehingga Bantuan hukum dari LBH Mata Hati ini saya harap bisa memberikan keadilan terhadap keluarga kami," ucap RF.*

.(Apang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak