Penertiban Spanduk Liar Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cikupa


Tangerang-Media Rakyat Nusantara-Online,Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kecamatan Cikupa,Kabupaten Tangerang Menertibkan ratusan spanduk dan umbul-umbul yang sudah lewat ijin.maupun pemasangan liar di sepanjang jalan raya Cibadak bitung.


Kepala Seksi (Kasi ) keamanan dan ketertiban kecamatan Cikupa.A Rahman Sadik mengatakn,penertiban sejumlah spanduk dan umbul-umbul liar,itu untuk menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan khususnya di sepanjang jalan raya Cibadak sampai Bitung.

"Penertiban ini salah satu upaya untuk kebersihan dan keindahan wilayah khusus nya kecamatan cikupa.Kami berharap warga untuk menjaga kebersihan lingkungan,"ungkap kasi trantib kecamatan Cikupa,"Jum'at ( 16/12/2022 )

Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah memberikan kepastian hukum bagi satpol PP untuk melaksanakan kewenangan nya yaitu penegakan peraturan baik secara preventif maupun non yustisial serta ketertiban umum,Keamanan,keindahan kota,dan lalu lintas pengguna jalan,kemudian ,dilarang menempelkan reklame pada pagar taman kota,dinding kantor pemerintah, tempat peribadatan dan sarana pendidikan.

"Penurunan spanduk tersebut akan terus rutin di lakukan secara rutin agar terlihat bersih,asri dan tidak kumuh dengan spanduk spanduk liar, selain itu melanggar peraturan daerah nomor 20 tahun 2004.Adapun spanduk yang di copot,iklan perumahan,produk belanja murah dan penerimaan siswa siswi baru,"Ucap kasi trantib Cikupa.


[ Hendi Kumis ]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak