Ombudsman Banten Siap Investigasi Soal SMA 30


Kabupaten Tangerang, - Media Rakyat Nusantara. Online- Perwakilan Fortomulya mengadukan persoalan SMAN 30 ke Lembaga Ombudsman Provinsi Banten, Senin, 6/2/2022 .

Mereka diterima oleh Asisten Bidang Pengaduan Lembaga  Ombudsmen Banten,  di ruang Persidangan Ombudsman, Serang, Banten.

Substansi aduan adalah indikasi praktek mal administrasi, dalam pengadaan lahan SMAN 30, di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Ketua Fortomulya, H. Retno, terjadi pengabaian aspirasi publik, penyalahgunaan wewenang, pelayanan  publik yang buruk,  dan proses tertutup, yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Praktek seperti ini merugikan banyak pihak, terutama warga Sukamulya, Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Diketahui, pengadaan lahan untuk pembangunan SMAN 30 tunda -tunda. Padahal warga bersama pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan telah menawarkan lokasi ideal. Namun semuanya diabaikan.

Asisten Bid Pengaduan Ombudsman Banten merespon aduan ini. Pihaknya akan memproses serta meminta keterangan dari pihak terkait.

(Red) 


Muaranya bisa mengarah pada rekomendasi dan temuan, bahwa memang terjadi pelanggaran asas pelayanan publik oleh Dinas Pendidikan Provnsi Banten.. 

Apang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak