APH Terkesan Membiarkan Aktifitas Ilegal Di Kecamatan Parittiga Jebus


Parit Tiga.Mediarakyatnusantara. Online - Di lansir dari Berita Bangkaindependen.com yang menemukan tiga alat berat jenis ekskavator milik pengusaha AH dan AK beroperasi menggasak Hutan Lindung Pantai di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Senin 5/6/2023 kemarin.

Kegiatan tersebut belum lama sudah berjalan 3-4 hari ini, di ketahui  dua alat berat di ketahui adalah milik bos AB, jalan kimjung, dan satu alat berat milik bos AK  warga dusun suntai, menggasak Hutan Lindung Pantai di Dusun Penganak. Desa Air Gantang, 

Ditempat yang berbeda di temukan puluhan Tambang ilegal, jenis Rajuk Tower yang bekerja masuk kawasan hutan lindung Tambang Besar, Desa Ketap, kecamatan Jebus, menurut ketengan dari penambang saat konfirmasi di kediaman nya, di lokasi tersebut, mereka menambang  membayar Fe, kepada Panitia, sebesar 20% Dari hasil mereka bekerja,

" Ya pak kita bekerja di lokasi ini Ada potongan Fe, dan sebagian timah nya di beli oleh kolektor di tempat, sebagian lagi kita bawak pulang, dan kita jual di kolektor Yang di Desa Puput, tapi kita jual nya tidak tentu di mana yang lebih mahal, jelas nya pada wartawan

Saat di singgung siapa kolektor membeli pasir timah di lokasi, narasumber yang minta nama nya di rahasiakan, mengatakan,  Pembelinya inisial J warga Desa Kelabat, setau saya dia anak buah bos Agat warga Desa Puput, pungkas nya, pada hari selasa, (06/06/2023)

Kepala Desa ketap, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum Merespon konfirmasi dari wartawan,

Berbeda dengan Kepala Desa Air Gantang, H Alikan saat di konfirmasi, langsung merespon dan mengatakan tidak mengetahui kronologis, silahkan tanya RT dan Kadus Dusun penganak, jelas nya.

Kepala Kesatuan Pengelola  Hutan Hutan Produksi, PANJI UTAMA SH, saat di hubungi melalui Pesan WhatsApp, Dengan no 0821-xxxx-xx81, mengatakan, Tadi pagi tim kami sudah ke penganak untuk melakukan pengecekan ke lokasi  bersama bersama Polsek Jebus. Terhadap lokasi tersebut (titik koordinat) hari ini juga kami mengirimkan surat ke BPKHTL XIII Pangkalpinang untuk meminta, Status Lahan.

Saat di singgung, pada saat pengecekan apakah alat berat kenis Excavator masih ada di lokasi, sesuai photo di  berita sebelum nya, Panji Utama SH mengatakan alat tersebut masih ada di lapangan, Kami lakukan upaya preventif (memasang spanduk larangan) terlebih dahulu sambil menunggu telaah status lahan dr BPKHTL imbuh nya.

AKP Yudha Prakoso, SIK  saat di konfirmasi terkait tambang ilegal di berita sebelum nya, dan juga aktifitas ilegal lainnya  kolektor ilegal Perjudian,  dan tempat Hiburan malam yang di duga bersembunyi di balik izin Resto, tapi menjual minuman ber-alkohol jenis BIR, Melalui Pesan WhatsApp dengan kontak 08xx-xx08-xx13 sampai saat ini tidak merespon konfirmasi dari wartawan, bungkam dan terkesan Ada Pembiaran, 

Bungkam nya Kapolsek Jebus, Wartawan langsung mengkonfirmasi Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo melalui Pesan WhatSApp dengan no kontak  08xx-x77x-xxx1, terkait Banyak nya aktifitas ilegal yang khususnya Di kecamatan Parittiga dan jebus yang terkesan di Biarkan, sampai berita ini di terbitkan, Kapolres Bangka Barat  Belum memberi kan jawaban, 

Team media Masih mengupayakan, konfirmasi, ke Kapolda Bangka Belitung, Dan Propam Polda Bangka Belitung,  terkait banyak nya Aktifitas yang ilegal terkesan di biarkan, untuk berita selanjut nya,(Jusriadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak