Bangka Barat, Mediarakyatnusantara. Online - Laut Selindung yang merupakan zonasi pertambangan juga merupakan IUP PT. Timah hancur di tambang ponton isap ilegal, pantauan awak media dilapangan puluhan ponton isap maupun ponton selam ilegal beroperasi di laut selindung, Sabtu (03/06/2023).
Laut Selindung yang merupakan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT. Timah, bebas di curi oleh penambang ilegal , maraknya penambangan ilegal di laut selindung imbas dari penutupan tambang ilegal di laut tembelok mentok asin beberapa waktu yang lalu. Wastam PIP PT. Timah Anderi saat di hubungi awak media online Melalui via WhatsApp mejelaskan, " untuk kegiatan ponton isap dan ponton selam di laut selindung tidak memiliki SPK ( Surat Perintah Kerja) dari PT. Timah", jelas Anderi.
Dikatakan Anderi, "kegiatan penambangan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Ponton Selam yang beroperasi di laut selindung itu ilegal karena tidak memiliki izin/SPK dari PT. Timah", kata Wastam.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, kegiatan penambangan tanpa izin masuk dalam golongan tindak pidana yang harus segera di tangani, Penambang maupun pemilik usaha TI dan melakukan petambang ilegal akan dikenakan pidana terhadap pelaku tambang tanpa izin (ilegal) sesuai pasal 158 dalam undang-undagan Nomor 3 dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 100 miliar rupiah.
Saat ditanya awak media terkait upaya PT. Timah untuk mengamankan IUP dilaut selindung, Anderi tidak memberi jawaban. samapai berita ini diturunkan.
Jusriadi