Tak Jelas, Hasil Sidang Kode Etik 13 Oknum Polisi Jebus, Raib. Bak Ditelan Bumi


Pangkal Pinang. Mediarakyatnusantara. Online - Setelah Selesai Disidang KODE ETIK. 13 Anggota Polsek Jebus Masih Terlihat oleh awak media Keberadaannya di Dipolsek Jebus, Dan Seperti Orang yang Tidak Bersalah serta Berdosa, yang Sudah jelas Melanggar PERKAP, KUHAP Dan KODE ETIK Polri Negara Republik Indonesia. Selasa 11 Juni 2024. Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Kepulauan Bangka Belitung.

Amri. Korban Dari Oknum Polisi yang Memaksakan Perkara sampai ke tahapan P21, Melimpahkan Amri Ke Pihak Kejaksaan Negri Muntok. Sehingga Harus Mendekam Di Jeruji Besi Selama 9 Bulan. Akibat Tuduhan Oknum Penambang, Amri Melakukan Pemerasan, Kepihak Penambang, Sedangkan Pelaku Penambang Pun Bekerja Di Hutan Kawasan, yang Tidak mempunyai izin Resmi Menambang, jelas hukum terasa tebang pilih, Amri Melontarkan Kekecewaan Nya Kepihak Bidpropam Polda Dan faminal Polda, Selesai Nya Dari Sidang Kode ETIK yang Di Gelar Di Senin Tangal 27 April 2024 Sampai Hari ini Tidak Ada Pemberitahuan Hasil Sidang Ke Pihak Korban, Amri yang Kata Nya Akan Di Sampai Kan Pia Pos, Namun Tak Kunjung Datang Ke Tangan Amri Hasil Keputusan Lanjutan Sidang Tersebut, fitnahan Dan Korban Pencemaran Nama Baik Oleh Pihak Oknum Anggota Polsek Jebus Ke 13 Anggota Beserta Mantan Kapolsek Nya Yuda Prakoso. yang Sudah Jelas" Kangkangi Undang - Undang, PERKAP, KUHAP Dan KODE ETIK, Hilang Cerita Bak Ditelan Bumi.

Masih Bersama Korban Amri, yang Menjelas Kan Kepada Kawan" Dan Kuasa Hukum Nya, Dengan Pak Agus Purnomo SH. Amri Menyampaikan Ke Kuasa Hukum Nya. Saya Sangat Kecewa Sekali Pak Agus. Dengan Penegakan Hukum Di instansi Polri Tidak Ada Sama Sekali Ketegasan dan Keadilan Bagi Anggota yang jelas jelas, Mengangkangi UU, PERKAP, KUHAP Dan KODE ETIK. Ucap Amri Menyampaikan Ke Kuasa Hukum Nya. 

*"Langsung Team Media. Menghubungi Dan Mengonfirmasi Bid Propam Polda, Atas Nama Rama Dedek Dan Paminal Polda  Dengan Atas Nama Febri yang Menangani Kasus Sidang  PERKAP, KUHAP Dan KODE ETIK atas laporan Amri. yang Digelar Pada Hari Sabtu Tgl 25April 2024. Guna Mempertanyakan Hasil Dari Kelanjutan Sidang Tersebut Seperti Apa, Namun Sangat Disayangkan Kedua Anggota Propam Polda Dan Paminal Polda, Saat Di Hubungi Melalui via Telpon Mau Pun  via Whtsaapp. Dalam 1x24 Jam Namun Tidak Memberi Jawaban Sama Sekali Memilih Diam Dan Tidak  Ada Bersuara, Diduga Sidang Tersebut Ditutupi Dan Tidak Digelar. 

Amri Korban Kode KODE ETIK, Sempat Mepertanyakan Hal Tersebut, Dan  Nanti Akan Kami Kirimkan Hasil Sidang SP2HP Melalui Pia POS Pak Ucap Nya Ke Amri. Namun Sampai Hari ini Tgl 12 Juni 2024. Tidak Satu Hurup Pun Sampai Ke Tangan Korban Sidang Kode ETIK.

Kemudian Awak Media Meminta Tanggapan Dari Beberapa Netizen Dan  Pemuka Agama Atau  Sesepuh, Pemuda" Bangka Barat khusus Nya, Guna Untuk Memperlengkap Pemberitaan Publikasi Atas Kenerja Kepolisian Republik Indonesia  Khusus Nya Bangka Belitung Dan Tindakan" Aparatur Negara yang Seharus Nya Mereka Pihak Kepolisian itu, Melayani Mengayomi Dan Melindungi Masyarakat Bukan Mengitimidasi, Menindas Dan Menakut nakuti Masyarakat,  Bertindak Semena" Terhadap Masyarakat Kecil, Apa Lagi ini Oknum Media mitra kepolisian yang Seharus Nya Mereka Rangkul Dan mengayomi, Bukan Harus Disudutkan Atau Di intimidasi bahkan di penjara. Ujar Netizen

"Lanjut Team  Media Menghubungi Kuasa Hukum Amri, Agus Purnomo SH. Melalui Via Whats upp. Guna  Meminta Penjelasan Tentang Kinerja Polri yang Melanggar PERKAP, KUHAP Dan KODE ETIK, yang Terjadi Pada Klien Nya Amri Guna  Keberimbangan Pemberitaan Dan Meminta Hak Jawab Nya Sebagai Kuasa Hukum Amri. 

Selaku penasehat hukum Amri, sy rasa sudah melakukan dan mengambil tindakan atau langkah hukum yang baik atas penegakan hukum di wilayah polsek parit tiga jebus dengan melaporkan ke pihak Polda Babel, irwasda, Irwasum mabes polri, kompolnas, Kapolda, kapolri bahkan sampai dengan Menkopolhukam, hanya saja mekanisme dalam proses penegakan hukum di internal pihak kepolisian yg lebih mengetahui seperti apa kesalahan anggota mereka ya internal polri lah, jika mengacu kepada kesalahan jelas terlihat bahwa pelapor adalah pemilik tambang ilegal yang bekerja di hutan produksi tanpa izin resmi dari pihak kementrian klhk,  kehutanan kabupaten sampai DLHK provinsi Babel,  izin dari PT timah pun tidak ada, artinya ilegal, apa LG menggunakan alat berat, dalam tekhnis pengerjaan itu, milik siapa alat berat tersebut tidak di usut?? 

waw menurut kaca mata hukum jelas sekali kesalahan dan kejahatan lingkungan terjadi, pidana lingkungan di berlakukan, kita sebagai masyarakat Bangka barat hanya kepada pihak kepolisian lah mengadu atau melaporkan tindakan tersebut namun fakta nya berbanding terbalik, pihak pelapor menuduh telah di peras dan di intimidasi oleh saudara Amri sementara Amri seorang jurnalis aktif.

Lanjut terang penasehat hukum Amri, seharusnya pihak kepolisian musti jeli melihat duduk permasalahan ini, Amri seorang wartawan aktif justru pelaku kegiatan tambang ilegal di lindungi dan lebih di yakini laporannya, oleh karena itu kami selaku penasehat hukum saudara Amri mengambil tindakan melaporkan pihak anggota Polsek Jebus ke propam, paminal Polda Babel sampai ke menko polhukam, karna SOP nya di langgar dan saat ini jika mengacu kepada PERKAP, KUHAP dan KODE ETIK polri sudah seharusnya mereka smua di PECAT ke 13 orang tersebut, karna jelas sekali keberpihakan terlihat dalam penanganan perkara tersebut, keadilan sangat jauh di rasa bagi saudara Amri.

Jusriadi (Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak