Tangerang- mediarakyatnusantara.online,- Peredaran obat keras daftar G makin menjamur dan tak tersentuh hukum, seolah peredaran obat daftar G benar benar lepas dari pengawasan aparat pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sebuah toko yang menjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer yang berada di wilayah RT02 RW 01jalan Dr Sitanala Mekarsari kecamatan Neglasari Kota Tangerang menjadi salah satu contoh lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran obat daftar G dengan bebas dan tanpa pengawasan. (18/3/25)
Toko yang terlihat biasa saja ini dalam praktik utamanya hanyalah berdagang obat jenis Tramadol dan Eximer serta obat obat serupa merk lainya.
Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang berprofesi sebagai penjual gorengan disekitaran toko penjual obat excimer dan tramadol, ia berharap kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang di nilai sudah sangat meresahkan masyarakat apa lagi menjelang bulan suci ramadhan.
“Kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan Penindakan kepada Pengedar obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin,” tutur warga yang enggan menyebutkan namanya kepada merak nusantara.com.
Lebih jauh dikatakan "bila hal ini di biarkan, kami khawatir akan menggangu keselamatan generasi muda karena mayoritas pengguna obat itu anak-anak remaja dari kalangan pelajar dan para karyawan buruh pabrik" lanjutnya
Selain mengancam keselamatan generasi muda tentunya Peredaran obat daftar G jenis Excimer-Tramadol ini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindakan kriminal sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sekali lagi kami sampaikan, kami mohon dengan sangat kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas, sebelum generasi-generasi muda jadi imbas nya,” .lanjutnya.
Menurut Undang-undang bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan pemerintah setempat serta aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar keresahan masyarakat dan keamanan lingkungan dapat terkendali.
(SN)