Diduga Timbulkan Polusi Berbahaya Pabrik Pengolahan Paralon Bekas Di Kampung Bayur Desa Lebak Wangi Dikeluhkan Warga


Tangerang- mediarakyatnusantara.online,- Warga Masyarakat RT 04/04 Desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang keluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pabrik pengelolaan Paralon Bekas (CV. Trimitra sumber agung)  yang berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat sekitar pabrik yang terganggu. (03/05/25)

Kepada awak media beberapa warga sekitar pabrik Pengolahan Paralon / CV. Trimitra sumber agung merasa terganggu dan polusi yang ditimbulkan menyebabkan kondisi kesehatan masyarakat menjadi tidak baik, sebagian warga mengalami gangguan kesehatan seperti gatal gatal dan batuk .

"Kami mengalami gatal gatal dan sesak nafas serta batuk akibat debu yang ditimbulkan dari pabrik pengolahan paralon bekas, selain itu jam operasional yang 24 jam tentunya sangat menganggu jam istirahat warga sekitar" jelas salah satu warga.

Hal lain juga disampaikan oleh warga bahwa mereka sudah pernah mengadukan kondisi warga masyarakat yang terkena dampak polusi dari  CV. Trimitra sumber agung, namun pihak Desa Lebak wangi hingga sekarang belum menyikapi keluhan warga tersebut.

"Kami sudah pernah  mengadukan hal ini  ke Desa namun belum ada tindakan" jelas warga.

Dengan adanya polusi yang ditimbulkan dan mengakibatkan dampak kurang baik bagi lingkungan dan masyarakat tentunya dapat diduga pabrik pengolahan Paralon bekas di kp bayur Desa lebak wangi telah melanggar  Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Selain itu dijelaskan pada Pasal 98 ayat (1) UU PPLH yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar.

Masyarakat Kp Bayur RT 04/04 berharap dengan terbitnya berita ini pihak aparat setempat dapat menindaklanjuti agar keluhan warga ini bisa terselesaikan.

(red)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak