LAPOR BAPAK KAPOLRI : VIRAL Sindikat Maraknya Warung Aceh Di beberapa Titik di Pekalongan Kian Merajalela.Diduga Aparat Kepolisian POLRES PEKALONGAN Tutup mata.


Pekalongan-Mediarakyatnusantara.online,-   sabtu 21-06-2025 Maraknya Warung Aceh di Berbagai wilayah di Kota Pekalongan kurang lebih ada 4 sampai 5 titik yang berjualan dengan bebas menjual Obat terlarang Berbagai jenis Obat-obatan seperti

Tramadol-Exsimer-Yarindo-Trihex,zolam,kamplet dll

Secara Terang-terangan Disiang bolong hingga larut malam.

Saat TIM awak media datang pada siang hari tadi sampai larut malam Menelusuri ke Berbagai Lokasi keberadaan Warung Aceh tersebut di setiap Wilayah di Kota Pekalongan ternyata benar adanya kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut 


Baru baru ini ditemukan sebuah warung aceh yang berkedok berjualan sembako,padahal warung tersebut menjual obat obatan terlarang jenis daftar G.warung aceh tersebut terletak dijalan JREBENG Kembang , kecamatan Karangdadap -kabupaten Pekalongan Jawa Tengah dan di titik lain yang berjualan obat terlarang tersebut terletak di jalan PODOSUGIH , Kecamatan Pekalongan Barat ,Kota Pekalongan Jawa Tengah dan ada juga yang terletak dipinggir jalan Pantura kota Pekalongan, menurut informasi atau Nara sumber yang disebut namanya atau pembeli obat terlarang tersebut saat ditanya kedapaa awak media kalau pemilik atau pengelola warung aceh tersebut berinisial MRZKI.

Hal ini sangat meresahkan Warga Masyarakat Kota Pekalongan Khususnya para Orang tua yang mempunyai Anak Remaja,.dengan Adanya warung Aceh Ini banyak Anak-anak Remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP/SMK yang nyaris jadi korban Obat membeli obat obatan terlarang jenis daftar G yang bisa mengakibat kan halusinasi tinggi hingga tidak sadar bila meminum obat terlarang itu sehingga bisa melakukan tindak kriminal atau tindakan kejahatan bagi yang meminum obat terlarang tersebut.

Bahkan belum lama ini Tim Media mencoba klarifikasi terkait kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut melalui Via tlfon dengan salah satu Anggota BNN Berinisial (Wnd) yang berdinas di Pekalongan kota Beliau secara Terang-terangan dan Gamblang menjawab pertanyaan Media percuma kalau mau melaporkan kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut karena Atensi,nya tinggi ke Kapolres Polda juga Mabes,.Pungkasnya

bukan cuma itu aja ternyata yang ikut berkecipung dalam penjualan Obat-obatan tersebut Ada juga yang membeck up dari salah satu Anggota TNI yang aktif berinisial Atau biasa dipanggil bang ERICK , kami Tim awak  Media Mohon Kepada Pihak (APH) jangan Tutup Mata dengan Adanya kegiatan Penjualan Obat keras yang Beredar secara bebas dan Ilegal dan terstruktur.

Menurut undang undang yang  berlaku penjualan obat terlarang tersebut Bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang-Undang Nomor.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10.tahun Penjara.  Kami selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrol sosial kesetiap Wilayah Jawa tengah demi kebaikan Anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia.

Kami berharap aparat kepolisian setempat Polres Pekalongan,BNN dan Polda Jateng dan pomdam Jawa Tengah segera menindak tegas para pelaku penjual obat obatan yang bisa merusak generasi muda penerus bangsa Indonesia.dan diduga  melibatkan oknum anggota TNI.

( Red Darmanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak