Diduga Hindari Aparat Penegak Hukum Pedagang Obat Keras Tramadol dan Eximer Nekat Berdagang Di TPA Jatiwaringin

 


Tangerang- mediarakyatnusantara.online,- Peredaran dan perdagangan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di Kabupaten Tangerang makin menyebar dan merata disemua wilayah bahkan ada yang nekat berdagang di deket lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Desa Buaran Jati Kecamatan Sukadiri (12/07/25)

Keberadaan pedagang obat keras jenis Tramadol dan Eximer ini diketahui karena banyaknya orang yang mendatangi sebuah gubuk yang berada dipinggir jalan TPA Jatiwaringin dengan cara sembunyi sembunyi dan tampak waspada seolah takut ketahuan.

Dari pantauan awak media dilapangan terlihat memang transaksi perdagangan obat  itu benar adanya dan beberapa sumber yang dimintai keterangan mengatakan bahwa keberadaan pedagang obat atau yang lebih mereka kenal sebagai warung aceh ini sudah cukup lama membuka usaha ditempat dekat TPA dan selama ini belum pernah tersentuh oleh hukum atau belum mendapatkan teguran dari Pemerintah setempat.

"Warung Aceh itu sedah lama berjualan obat disini dan banyak juga para pembelinya " kata sumber berinisial (W)

Selain itu sumber juga mengatakan bahwa banyak juga para sopir truk sampah yang juga membeli dan mengkonsumsi obt keras tersebut, dan para pemulung sampah juga menjadi konsumen utama warung aceh tersebut.

Dengan adanya temuan awak media dilapangan ini diharapkan pihak pemerintah setempat atau pihak Aparat Penegak Hukum bisa segera melakukan tindakan tegas karena peredaran obat Keras daftar G  jenis Tramadol dan Eximer ini tentunya cukup berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan karena banyak sopir sopir truk sampah yang juga membeli dan mengkonsumsi obat keras saat membawa kendaraan.

Menurut undang undang yang  berlaku penjualan obat terlarang tersebut Bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang-Undang Nomor.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10.tahun Penjara. 

(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak