Ketua LBH milenial akan laporkan Pemda Bangka Barat ke presiden terkait sengketa lahan landbow


Pangkalpinang,Mediarakyatnusantara.online -- Sengketa lahan landbow petani kelapa sudah di menangkan para petani oleh pengadilan PTUN pangkal pinang dimana hasil putusan PTUN mencabut surat aset yang di keluarkan Pemda Bangka Barat.

Pengadilan PTUN pangkal pinang juga sudah menetapkan  Eksekusi PTUN Pangkalpinang Nomor 16/PEN.EKS/2024/PTUN.PGP, tertanggal 23 Juli 2025, yang memerintahkan pencabutan Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017.

Namun keputusan pengadilan PTUN di duga tidak di indahkan Pemda Bangka Barat 

Melalui komentar sekda Bangka Barat di salah dimana beliau mengatakan lahan tersebut bukan milik siapapun.

Padahal di atas lahan tersebut para petani sudah mengelola puluhan tahun dan aktif membayar pajak.

Untuk itu ketua LBH Milenial bung dodoy ketika di hubungi via WhatsApp Rabu 30/07/2025  yang juga kuasa hukum masyarakat kenapa mengatakan kami akan laporkan ke presiden langsung terkait masalah ini dan kami duga kuat juga ada indikasi KKN terkiat pengelolaan lahan tersebut selama ini akan kami laporkan ke kejaksaan agung RI 

Agar segera memproses oknum-oknum yang di duga terlibat dalam lahan landbow masyarakat kelapa"ungkap beliau.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak