Cisauk, — mediarakyatnusantara.online,- Pemerintah Desa Dangdang bersama Ketua ABPEDNAS Kabupaten Tangerang melakukan klarifikasi terkait miskomunikasi yang sempat terjadi di wilayah Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (15/8/2025).
Pertemuan berlangsung di Kantor Kecamatan Cisauk dan difasilitasi langsung oleh Camat Cisauk, Hendarto, S.IP., M.Si. Di ruang kerja camat, kedua pihak dipertemukan untuk melakukan mediasi. Pemerintah Desa Dangdang diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Harry, sedangkan Ketua ABPEDNAS Kabupaten Tangerang diwakili oleh Saniman, S.H.
Sekdes Dangdang, Harry, menegaskan bahwa isu mengenai seseorang bernama Kiswoyo yang mengaku sebagai kerabat Kepala Desa Dangdang tidak benar. “Kiswoyo bukan staf Desa Dangdang dan bukan warga Desa Dangdang. Hal ini dapat dibuktikan melalui catatan sipil atau KTP,” ujarnya.
Atas nama pribadi, Kepala Desa, dan Pemerintah Desa Dangdang, Harry menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Ketua ABPEDNAS dan seluruh anggotanya atas perilaku oknum tersebut yang telah menimbulkan kesalahpahaman.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Tangerang, Saniman, S.H., menyampaikan bahwa dirinya memahami, memaafkan, dan menerima klarifikasi yang disampaikan Sekdes Desa Dangdang. Ia juga meminta agar oknum yang bukan staf desa tersebut tidak mengulangi perbuatannya. “Tindakan seperti itu sudah termasuk melanggar hukum,” tegasnya.
Camat Cisauk, Hendarto, S.IP., M.Si., berharap agar ke depannya tidak terjadi lagi hal serupa. “Saya berharap kedua pihak dapat saling memaafkan. Saya juga mewakili Pemerintah Desa Dangdang memohon maaf atas kesalahpahaman dan miskomunikasi yang telah terjadi,” ujarnya.
Klarifikasi ini disepakati selesai secara damai dan kondusif. Pertemuan ditutup dengan foto bersama sebagai tanda bahwa persoalan telah diselesaikan secara baik-baik.
(Red)