KULON PROGO, DIY – mediarakyatnusantara.online,- Rochmad melaporkan seorang bernama Rubadiono ke Polsek Girimulyo, Kulon Progo, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan penipuan terkait kasus hukum yang menjerat Sugiharto Gunawan, kerabat dari Rochmad.
Menurut keterangan Rochmad, ia merasa tertipu setelah mengeluarkan uang sebesar Rp30 juta yang dijanjikan oleh Rubadiono untuk mengurus proses restorative justice (RJ) di Polsek Girimulyo. Uang tersebut, kata Rochmad, diberikan dengan jaminan bahwa Sugiharto Gunawan bisa bebas dari jerat hukum.
“Waktu itu Rubadiono mengiming-imingi keluarga Sugiharto Gunawan. Dia bilang kalau uang ganti rugi dibayar, dia akan ajukan RJ di Polsek Girimulyo dan memastikan Sugiharto Gunawan bisa keluar dari polsek,” ujar Rochmad. “Dia juga bilang kalau Sugiharto tidak bisa keluar, uang akan dikembalikan utuh tanpa kurang sepeser pun.”
Namun, kenyataan berkata lain. Meskipun telah terjadi perdamaian di Polsek Girimulyo dan uang ganti rugi telah diserahkan, proses hukum terhadap Sugiharto Gunawan tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. Hal ini membuat Rochmad merasa sangat dirugikan.
Dokumen kesepakatan perdamaian, yang ditandatangani pada 13 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Wates, memang menunjukkan bahwa Sugiharto Gunawan dan Rubadiono (sebagai saksi korban) telah sepakat untuk berdamai.
Di dalamnya disebutkan bahwa Sugiharto telah mengembalikan kerugian senilai Rp30 juta kepada Rubadiono.
Meski demikian, Rochmad menegaskan bahwa tujuan utama ia mengeluarkan uang tersebut adalah untuk membebaskan Sugiharto dari jerat hukum, bukan hanya untuk perdamaian yang akhirnya tetap berujung di pengadilan. “Harapan saya uang Rp30 juta itu supaya Sugiharto bisa bebas, bukan malah dilanjut,” lanjut Rochmad.
Ia berharap Polsek Girimulyo dapat memberikan keadilan atas laporan yang telah ia ajukan. Hingga berita ini diterbitkan, Rochmad menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait laporannya tersebut.
Red Oky pujianto