Kab Tangerang - mediarakyatnusantara.online . Petugas BPJS Kabupaten Tangerang diduga melakukan pungutan liar ( Pungli ) kepada peserta BPJS Ketenaga kerjaan yang akan mengajukan klam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT ) ( 28/11/2025 )
Perlu di ketahui Jaminan Hari tua ( JHT ) merupakan hak setiap peserta yang telah memenuhi syarat, dan prosesnya kini semakin dipermudah melalui kanal digital resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kemajuan teknologi, peserta dapat mengakses layanan pencairan secara mandiri dan aman tanpa harus bergantung pada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Namun ada saja Oknum dari Petugas BPJS melakukan pungli terhadap peserta BPJS yang ingin mencairkan jaminan Hari Tua, hal tersebut menimpa insial ( NS ) yang terkendala dari Nama Ibu Kandung yang berbeda di sistem BPJS dengan DisdukCapil dan tidak adanya kartu fisik keluarga ( KK ) hanya mempunyai foto draf untuk melengkapi proses verivikasi pencairan (JHT ).
Dengan ketidak cocokan data tersebut ( NS ) meminta bantuan kepada rekan nya untuk di bantu pencairan JHT , lalu rekannya pun menghubungi ( BS ) seorang Petugas BPJS Kabupaten Tangerang.
"Setelah rekan ( NS ) menghubungi Petugas BPJS tidak berlangsung lama ada chat Whatsap masuk kepada ( NS ) dari Okmum Petugas BPJS, komunikasipun berlangsung yang menemui titik terang untuk bisa membantu proses pencairan JHT tanpa harus ribet tapi dengan syarat membayar uang jasa terharap Oknum Petugas BPJS tersebut sebesar Rp .2 050.000.00 ( Dua juta lima puluh ribu rupiah ) atau sekitar 8% dari total saldo JHT yang ingin di cairkan.
"( NS ) yang pada saat itu sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena terkena PHK di pabrik ia bekerja dahulu, dan pada akhirnya ( NS ) bersedia membayar Uang jasa tersebut kepada Oknum Petugas BPJS setelah pencairan.
Perlu di ketahui proses pencairan Jaminan Hari Tua Gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun, jika ada Oknum Pegawai BPJS yang meminta uang jasa bisa di nyatakan punguta liar ( Pungli ) dan bisa di pidana dengan Pasal-pasal yang mengatur pungutan liar ( pungli ), antara lain Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri), dan Pasal 12 huruf e UU Korupsi (terutama untuk pejabat negara), dengan ancaman hukuman yang bervariasi. Selain itu, ada Pasal 95B UU 24/2013 untuk pungli terkait dokumen kependudukan, serta Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi .
D. A Saputra/ AciL
