Kabel Semrawut hingga Nol Rupiah Jadi Sorotan, DPRD Desak Pemda Segera Terbitkan Perwali.


Pasuruan, -- mediarakyatnusantara. Online,- Penataan kabel Kota Pasuruan kembali menjadi perhatian serius DPRD. Melalui pembahasan lintas komisi, akhirnya DPRD Kota Pasuruan melalui Komisi lll gelar Rapat Koordinasi dengan OPD terkait dan para pelaku usaha proveder di gedung dewan, Senin (11/5/2026). Penataan kabel Kota Pasuruan dinilai mendesak untuk segera direalisasikan, terutama guna meningkatkan estetika kota dan keamanan infrastruktur publik. 

Saat ini, kondisi kabel optik dan listrik yang masih menjuntai di sejumlah ruas jalan dinilai mengganggu wajah kota. Keberadaan "hutan" tiang dan kabel provider telekomunikasi ini nyatanya menyimpan ironi yang lebih besar: kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ribuan tiang milik perusahaan penyedia jasa internet dan telekomunikasi telah tertanam kokoh di atas aset lahan milik pemerintah kota tanpa memberikan kontribusi finansial sepeser pun. 

Ketua Komisi lll DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Suci Mardiko atau kerap disapa Mas Koko, menegaskan bahwa penataan kabel Kota Pasuruan harus diarahkan pada sistem bawah tanah terutama di kawasan teetentu. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memperbaiki tampilan kota, tetapi juga menjadi bagian dari penataan infrastruktur modern.

“Kabel optik memang perlu ditata ke bawah tanah. Tujuannya jelas, untuk menjaga estetika Kota Pasuruan agar lebih tertata,” ujar Mas Koko usai acara rapat koordinasi, Senin (11/5/2026) 

Ia, menyebut bahwa akar masalahnya bukan pada pembangkangan para pengusaha, melainkan kelalaian pemerintah daerah dalam menyediakan payung hukum.

 "Luar biasa, ternyata kita belum pernah mendapatkan PAD dari tiang-tiang yang sudah dipancangkan itu. Pantesan mereka (pengusaha) mau bayar juga tidak bisa. Bukan tidak mau, tapi aturannya memang belum ada," ungkap Mas Koko.

Namun demikian, ia mengakui bahwa proses penataan ini bukan pekerjaan sederhana. Hari ini kami lakukan rapat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan para penyedia layanan atau provider yang selama ini memanfaatkan ruang udara sebagai jalur kabel. 

Selain itu, DPRD juga tengah mendorong percepatan aturan regulasi terkait utilitas. Selama ini, belum terdapat aturan yang secara tegas mengatur retribusi penggunaan lahan untuk kabel yang melintas. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakteraturan.

Oleh karena itu, DPRD mendesak pemda segera terbitkan Perwali sambil menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) terkait utilitas guna menyumbat potensi kebocoran pendapatan dari sektor infrastruktur telekomunikasi ini, sehingga ada cantolan payung hukumnya

Rombak Total: Dari Labelisasi hingga Relokasi Bawah Tanah.

Untuk mengakhiri kesemrawutan ruang udara Kota Pasuruan, Komisi III bersama Pemkot mulai menyusun skenario penataan fisik dan administratif. Terdapat tiga langkah teknis utama yang akan didorong:

*Identifikasi dan Labelisasi: 

Seluruh kabel yang membentang wajib memiliki identitas yang jelas. Langkah ini krusial untuk menertibkan "kabel tak bertuan" yang kerap dibiarkan bergelantungan membebani fasilitas kota.

* Penerapan Tiang Bersama (Pole Sharing):

Monopoli tata ruang oleh tiang-tiang tunggal akan dihentikan. Ke depan, satu titik jalur maksimal hanya boleh diisi oleh dua hingga tiga tiang untuk digunakan secara kolektif oleh berbagai penyedia jasa. "Untuk poros besar, maksimal empat tiang. Tidak boleh ada lagi pemandangan satu rumpun berisi sepuluh tiang seperti sekarang,

*Relokasi ke Bawah Tanah (Underground Cable):

Sebagai rencana jangka panjang, jaringan udara akan dipangkas dan dipindahkan ke sistem tanam atau ducting. Fokus tahap awal akan menyasar dua etalase utama kota: jalur Jalan Panglima Sudirman menuju Alun-Alun (Jalan Wahid Hasyim), serta jalur Jalan Balai Kota hingga Jalan Pahlawan," jelas Mas Koko.

"Skema ini diharapkan bisa menata dan memperindah estetika kota sekaligus  menambah PAD," imbuhnya

Ia, juga mengungkapkan apabila regulasi ini disahkan, pemanfaatan aset bawah tanah maupun penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh korporasi telekomunikasi akan diklasifikasikan dengan satuan harga sewa yang terukur.

“Harapannya, dalam waktu dekat ada Perwali yang mengatur terkait utilitas. Kita ingin ada payung hukum yang jelas, termasuk terkait retribusi dan pengelolaan kabel. Tujuannya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelaku usaha proveder," ungkapnya

Meski demikian, koordinasi antar komisi di DPRD tetap menjadi kunci. Pasalnya, isu utilitas tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menyangkut aspek pendapatan daerah yang menjadi ranah komisi lain.

Sinyal Hijau Pengusaha dan Syarat Kepastian Hukum

Paradoksnya, wacana penarikan retribusi atau sewa aset daerah ini tidak mendapat penolakan berarti dari pihak swasta. Pelaku usaha nyatanya tidak keberatan menyetor PAD, asalkan aturan mainnya terang benderang dan rasional.

Direktur Utama Naratama Telekomunikasi, Pandu Setiaga Utama, yang hadir dalam forum tersebut menyatakan kesiapannya mendukung penataan kota. Namun, ia memberikan catatan kritis bagi Pemkot Pasuruan.

"Kami menyambut baik penataan ini. Tapi, kami berharap para pelaku usaha dilibatkan dalam penyusunan aturan retribusi atau sewa nanti. Kami memerlukan kepastian hukum sebagai landasan investasi kami di sini," ujar Pandu.

Bagi korporasi, transparansi tarif dan legalitas pemanfaatan aset seperti lahan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga sangat vital. Mereka tidak ingin operasional layanan publik terganggu di kemudian hari akibat sengkarut administrasi.

Saat ini, upaya merapikan ekosistem telekomunikasi ini baru memasuki tahap ketiga Focus Group Discussion (FGD). Jika rancangan induk (masterplan) perencanaan telekomunikasi ini disepakati, dokumen tersebut akan langsung diserahkan ke meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk divalidasi.

Dengan adanya langkah ini, penataan kabel Kota Pasuruan diharapkan tidak lagi sekadar wacana.  Harapannya Pemerintah daerah bersama DPRD menargetkan penataan yang terintegrasi, rapi, dan berkelanjutan, sehingga mampu menghadirkan wajah kota yang lebih modern, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta mendapatkan pendapatan dari tata kelola bisnis digital yang selama ini menguap begitu saja. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak