Tokoh Masyarakat Minta Pemdes Kace Timur tegaskan minta pihak Djumri Husin Ahmad, segera pasang patok Permanen sesuai Hasil Pengukuran titik koordinat oleh Pihak ATR/ BPN Bangka .


PROVENSI  KEPULAUAN BANGKA BELITUNG , -Mediarakyatnusantara. Online - KACE TIMUR-  Senen .1-06-2026,  Menindak lanjut dari kesepakatan Rapat Batas lahan kolong katis  yang berbatasan hak milik yg Bersertifikat atas nama .Djumri Husin Ahmad ,  yang berada di areal kolong katis, hasil BA (Berita Acara) Rekonstruksi lahan tersebut  di lakukan pada "Hari Selasa tertanggal.12,- Mei -2026, di kantor Desa kace Timur dan langsung ke lokasi , dan melibat pihak Juru ukur dari BPN Bangka. 

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik kolong katis kace timur dan di ambil titik nol sesuai dengan sertifikat kepemilikan saudara Djumri Husin Ahmad  yang berada di wilayah kolong katis, menghasilkan kesepakatan, dengan menandai patok sementara oleh pihak Yang  diberi kuasai kepada "Andersen" dan di saksi oleh para undangan rapat Rekontruksi lahan No.500.17/295/19.01.04/2026. Oleh yang di selenggarakan oleh pihak kecamatan , maka dari Rekontruksi lahan tersebut menghasilkan kesepakatan yang tertuang  di dalam BA.  Nomor : 500.17/19.01.04.2014/2026. Di poin 6 diberita acara sudah jelas : kepada pihak saudara Djumri Husin Ahmad , agar segera memasang patok permanen sebagai pengganti patok sementara yang baru terpasang paling lama 7(Tujuh) hari semenjak berita acara ini di tanda tangani .

Maka itu kami selaku tokoh masyarakat agar kepala desa kace timur maupun pihak kecamatan untuk memberi peringatan  agar pihak yang di berikuasai oleh Djumri Husin Ahmad, agar dapat menghormati keputusan yang tertuang di dalam Berita acara yang telah di tanda tangani bersama .

Dan juga kami selaku warga juga desa kace timur agar pihak terkait tim Djumri Husin Ahmad, atau Sdr .Andersen yg menerima kuasa ,dapat menaati sesuai dengan hasil kesepakatan yng telah di tanda tangani.

Disini juga kami selaku tokoh masyarakat, dan Ketua Bundes , karang taruna , agar saat  pengganti patok Permanen nanti harapan kami  kepada pihak Pemilik sertifikat , yang diberi kuasai , kepada Andersen sesuai dengan titik yang telah di tetapkan .agar tidak ada timbul permasalahan sesuai hasil kesepakatan. 

Sehingga berita ini dipublikasikan, dan  awak media berupaya terus untuk memantau dan memberi rang untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang kami publikasikan. 


( Jusriadi )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak