Pasuruan – Insiden penghalangan terhadap sejumlah awak media terjadi di Unit Pelaksana Peknis Pengelolaan Sumber Daya Air (UPT PSDA) Wilayah Sungai (WS) Welang Pekalen, berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan, pada Selasa (28/07/2026). Dua orang oknum satpam UPT PSDA disebut-sebut melarang wartawan masuk ke lingkungan UPT dengan alasan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di insitansi tersebut. Larangan itu disebut berasal dari kebijakan Kepala UPT, Jack
Tindakan tersebut menuai kegeraman dari para jurnalis yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Beberapa pihak menilai bahwa upaya tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) dalam undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga memberikan jaminan hukum atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk instansi UPT PSDA Pasuruan. Dalam konteks ini, pihak sekolah seharusnya terbuka dalam memberikan informasi yang diminta masyarakat maupun media.
Perlu diketahui, upaya konfirmasi tersebut berawal dari penelusuran jurnalis terhadap pekerjaan pemeliharaan tebing Sungai Gembong di Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Proyek yang bernilai sekitar Rp1,3 miliar dan dikerjakan CV Tirta Jaya Sentosa itu menjadi perhatian karena awak media tidak menemukan petugas pengawas dari instansi pemerintah di lokasi pekerjaan. Jurnalis kemudian mendatangi kantor UPT PSDA di Jalan Hayam Wuruk Nomor 6 untuk meminta penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau pimpinan instansi.
“Yang ngawasi gak ada, Mas, dan saya nggak tahu,” tutur seorang pekerja saat dikonfirmasi di sekitar lokasi proyek.
Pernyataan pekerja tersebut mendorong awak media mencari kepastian mengenai mekanisme pengawasan, pihak yang bertanggung jawab di lapangan, serta pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Namun, saat tiba di kantor UPT PSDA, mereka mengaku tidak memperoleh akses untuk bertemu pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
Seorang petugas keamanan bernama M. Rofi’i menyampaikan bahwa wartawan tidak dapat memasuki kawasan kantor sebelum mendapatkan izin dari pihak dalam. Ia mengaku hanya melaksanakan prosedur operasional yang selama ini diberlakukan di lingkungan instansi tersebut.
“SOP saya, kalau tanpa ada izin dari dalam atau bilang… ke dalam ga bisa,” kata Rofi’i kepada jurnalis.
Menurut keterangan petugas keamanan itu, awak media terlebih dahulu harus menghubungi atau memperoleh rekomendasi dari pengawas proyek sebelum dapat menemui pejabat di kantor. Ketentuan tersebut dipersoalkan jurnalis karena tujuan kedatangan mereka justru untuk mengonfirmasi keberadaan pengawas yang sebelumnya tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.
“SOP-ku jelas, intinya apa, menertibkan area kawasan saya, sistem keamanan. Masuk tanpa izin gak boleh masuk,” tegas M. Rofi’i.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial terhadap kegiatan pemerintah yang dibiayai uang negara. Mereka meminta petugas keamanan memanggil pejabat terkait agar proses klarifikasi dapat dilakukan tanpa harus memasuki ruang kerja secara langsung.
Namun, permintaan tersebut, berdasarkan keterangan jurnalis, tidak memperoleh respons yang diharapkan.
“Ndak tau wis, sing ngurus pimpinan saya. Saya di sini menjalankan tugas, saya dibayar karena tugas… perkara ini negara atau swasta gak tau saya,” ujar M. Rofi’i.
M. Rofi’i juga menyebut kebijakan pembatasan tersebut bukan ketentuan baru. Ia mengaku telah bekerja selama belasan tahun dan menjalankan pola pengamanan yang sama berdasarkan arahan pimpinan.
“Saya sudah 12 tahun di sini, emang gitu,” ujarnya
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Penutupan akses terhadap jurnalis dinilai menimbulkan kecurigaan, apakah ada sesuatu yang sengaja ingin disembunyikan oleh pihak UPT SDA dari pantauan publik.
Beberapa awak media yang merasa dirugikan atas insiden ini berencana membawa masalah tersebut ke Ombudsman Jawa Timur dan Komisi Informasi Publik (KIP) guna mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ich)
