Abaikan Peringatan Perda kab. Bangka No.6. Tahun 2023 " Bangunan di Kolong Katis Belum Berizin, Masih dikerjakan walaupun sudah di pasang sepanduk larangan


Kace Timur. Mediarakyatnusantara.Online - Minggu-16-Januari-2026 Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Kolong Katis, Kace dan Kace Timur Kabupaten Bangka, menyoroti keberadaan bangunan yang hingga kini belum memiliki izin sesuai *Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023*. Selain itu, warga juga mendesak agar pemasangan patok batas segera dilakukan sesuai hasil rekontruksi yang telah disepakat dan dituang dalam berita acara(BA)

Menurut warga, dua persoalan ini saling berkaitan dan harus diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat. 

Imam Busyana.ST. Direktur Bumdes kace Timur , Kami minta dua hal. Pertama, patok batas dipasang sesuai hasil rekontruksi Batas Kolong Katis. Dan Kedua, bangunan yang ada di kawasan itu ditertibkan karena belum ada izin sesuai Perda No. 6 Tahun 2023. Jangan sampai ada yang merasa diistimewakan," ujar Imam Busyana selaku Direktur Bumdes  kace Timur.

Masyarakat menegaskan bahwa penegakan Perda penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

"Kalau semua warga taat aturan, harusnya bangunan juga begitu. Kalau belum berizin ya diproses sesuai aturan. Sambil itu, batas wilayah juga harus jelas dengan patok, biar tidak ribut lagi," kata Fuad Tokoh Masyarakat kace timur 

Hasil rekontruksi "Batas Kolong Katis" sebelumnya telah dilakukan oleh ATR/BPN/Pemdes /Kecamatan/Polsek Mendo Barat / Koramil Petaling/BWS/PUPR.,.Bangka / Tokoh Pemuda bersama warga dan dituangkan dalam berita acara. Titik-titik batas sudah disepakati, tinggal ditindaklanjuti dengan pemasangan patok sesuai hasl rekontruksi kemaren

Menurut informasi warga bahwa  Pemkab Bangka melalui instansi terkait Satuan Pol.PP BANGKA- Pada hari Rabu tanggal 13-08-2026  sudah terlihat sudah melakukan Pesmasangan sepanduk di areal kolong katis sesuai perda kab bangka 

Penegakan izin bangunan* sesuai Perda Kab. Bangka No. 6 Tahun 2023

harapan Warga juga agar pihak Pemkab Bangka melalui pihak terkait juga untuk segera 

Pemasangan patok batas sesuai hasil rekontruksi yang di laksanakan berapa bulan yang lalu .

"Kami tidak menolak pembangunan. Tapi harus tertib. Ada aturan ya diikuti, ada batas ya dihormati," tutup  Fuad selaku tokoh masyarakan dan Imam Busyana .ST.  selaku Direktur Bumdes desa kace timur

Saat awak media Mendatangi  salah satu tokoh Masyarakat kace Dikediamannya pada hari Sabtu 15- januari 2026 di desa kace induk " ZAINUDIN yang disapa PAI , dan beliau juga sebagai LSM,  yang dak asing lagi di mata masyarakat bangka belitung belitung , terpanggil karena beliau lebih banyak mengetahui asal mula kolong katis ,  maka beliau katakan sudah jelas sebelum medirikan bangunan terlebih dahulu mengurus surat izin , terlenih dahulu , beliau katakan ini sangat lucu kalau dibangun dulu baru urus surat izin , maka itu beliau kecam kan sebenar pemerintah kabupaten bangka harus tegas menyikap hal ini, sepengetahuan kami kolong katis semenjak dulu sudah ada , sebagai serapan air jika disaat musim hujan. dan juga termasuk aliran Das , sekarang aliran Das sekarang sudah menyempit sudah jelas dampak dari kerugian masyarakat kami di saat  musim hujan, mudah banjir ,karena kolong katis semana mestinya berfungsi sebagai serapan kini sudah hilang.

Disisi lain , Zainudin .PAI, katakan sudah jelas terlihat sepanduk yang bertulisan Perda kab.Bangka no.6-tahun 2023 , yang di pasang oleh pihak POl.PP bangka sebagai penegak perda , namun terlihat pembangunan terseut masih beraktifitas, seharus di berentikan sementara sebelum ada kejelasan status lahan kolong katis . yang berdiri diatas sepandan kolong . tuturnya.


(Jusriadi. Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak