Pasuruan — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas PGRI Wiranegara (BEM UNIWARA) menyoroti perkembangan kasus meninggalnya Widi Nurcahyono setelah sebelumnya diberitakan diamankan oleh aparat kepolisian.
BEM UNIWARA menghormati keputusan keluarga korban yang mencabut laporan dugaan penganiayaan. Namun, BEM UNIWARA menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari pencarian kebenaran dan keadilan.
Ketua BEM UNIWARA, Muhammad Qommaruddin, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya mengenai laporan keluarga, tetapi juga menyangkut penggunaan kewenangan aparat negara serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami menghormati keputusan keluarga korban. Tetapi pencabutan laporan bukan berarti seluruh pertanyaan publik selesai. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, buktikan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Qommaruddin.
Menurut BEM UNIWARA, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai kronologi peristiwa, termasuk proses ketika korban diamankan, kondisi korban selama berada dalam penguasaan aparat, hingga fakta-fakta yang berkaitan dengan meninggalnya korban.
BEM UNIWARA mendesak agar seluruh bukti yang relevan diperiksa secara profesional, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, dokumen administrasi, serta bukti medis dan forensik yang tersedia.
KEMERDEKAAN BUKAN SEKADAR SEREMONIAL
Momentum 17 Agustus, menurut BEM UNIWARA, seharusnya tidak hanya dimaknai melalui upacara dan pengibaran bendera.
Kemerdekaan juga harus hadir dalam bentuk rasa aman, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Kita akan memperingati 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan. Tetapi kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki keberanian untuk mencari kebenaran, keluarga korban mendapatkan keadilan, dan setiap penggunaan kewenangan negara dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Qommaruddin.
BEM UNIWARA menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, transparansi dan pertanggungjawaban diperlukan untuk menjaga marwah institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
BEM UNIWARA MENYATAKAN SIKAP
1. Menghormati keputusan keluarga korban dalam mencabut laporan.
2. Mendesak pengungkapan fakta dan kronologi secara objektif serta transparan.
3. Mendesak pemeriksaan seluruh bukti yang relevan sesuai prosedur hukum.
4. Meminta perlindungan terhadap keluarga dan saksi dari segala bentuk tekanan.
5. Mendorong pemeriksaan etik dan disiplin apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
6. Mendesak proses hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
7. Menolak segala bentuk impunitas dalam penegakan hukum.
Qommaruddin menegaskan bahwa BEM UNIWARA tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses pembuktian.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta hukum bekerja. Jangan sampai pencabutan laporan membuat fakta ikut dikubur. Kalau tidak ada pelanggaran, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukum,” tegasnya.
BEM UNIWARA juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Perjuangan keadilan, menurut BEM UNIWARA, harus tetap dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme hukum.
Pencabutan laporan bukan akhir keadilan.
Menjelang Hari Kemerdekaan, BEM UNIWARA menyerukan: buka fakta, periksa bukti, lindungi keluarga, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Ich)
