Sengketa Hak Asuh Anak, Ketua GM FKPPI dan LPA Kota Pasuruan Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan di PT Surabaya


Pasuruan, -- Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan secara resmi menyoroti dan melayangkan surat pertimbangan ke Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak berinisial JLJ (4 tahun) buntut dari kasus perceraian antara Rudi Jaya dan mantan istrinya, IG. 

Alasan Penolakan dan Sorotan Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak kepada pihak ibu kandung (IG) memiliki beberapa kejanggalan dan tidak berpihak pada anak. 

Perkara itu bermula dari proses perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya yang berinisial IG. Perceraian di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dikabulkan dan hak asuh kepada sang ayah. Perkara berlanjut ke tingkat banding, berdasarkan putusan Nomor 487/PDT/2026/PT SBY, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menetapkan hak asuh anak berada pada pihak ibu. 

Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak ayah beserta pihak-pihak yang memberikan dukungan advokasi karena mereka menilai sejumlah bukti dan fakta persidangan belum memperoleh pertimbangan secara maksimal.

Ketua GM FKPPI Kota Pasuruan sekaligus Advokat, Ayik Suhaya SH., menyampaikan kritik terhadap proses penilaian bukti oleh majelis hakim di tingkat banding. Ia menilai terdapat materi persidangan yang seharusnya mendapat perhatian lebih besar sebelum putusan hak asuh dijatuhkan.

Menurutnya, putusan banding meengabaikan Prinsip Utama: Putusan dinilai melanggar asas utama perlindungan anak, yaitu the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak). 

LPA Kota Pasuruan, Wahyudi juga ikut memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut. Kata dia, menilai pertimbangan dalam perkara hak asuh seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada usia anak, banyak hal yang perlu diperhatikan mulai kondisi psikologis, keamanan, kedekatan emosional, dan keberlangsungan tumbuh kembang anak.

“Kami pelajari, kesimpulannya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya terkait hak asuh anak yang jatuh kepada ibunya hanya gara-gara faktor umur, maka ini sangat berpotensi mengabaikan prinsip dasar konvensi hak anak. Terutama mengenai kepentingan terbaik bagi anak serta tumbuh kembangnya,” tegasnya

Perhatian dan memastikan terhadap kondisi (JLJ) , pihak LPA Pasuruan dan GM FKPPI Pasuruan Raya terdorong melakukan kunjungan psikososial ke kediaman Rudi Jaya di kawasan Bugul Lor pada bulan Juli 2026. Berdasarkan pengamatan mereka selama kunjungan tersebut, anak yang disebut berusia sekitar empat tahun terlihat sehat, ceria, serta sangat memiliki kedekatan emosional dengan ayahnya.

Kondisi Psikologis Anak: Berdasarkan kunjungan psikososial ke rumah sang ayah di Bugul Lor, Kota Pasuruan, kondisi mental anak terpantau sangat stabil, ceria, dan tumbuh dengan baik di bawah asuhan ayahnya. 

Ia menyampaikan di waktu berkunjung ke rumah sang ayah, ketika ibu kandungnya melakukan panggilan video (video call) dari luar negeri (Korea). 

“Kami melihat sendiri  ketika sang ibu yang sedang berada di Korea menelepon melalui video call. Ternyata si anak menolak berkomunikasi dan menangis histeris, menandakan adanya hambatan emosional atau trauma,” terang Ayi

Atas berbagai keberatan tersebut, GM FKPPI Pasuruan Raya dan LPA Kota Pasuruan menyatakan dukungan terhadap upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap majelis hakim pada tingkat kasasi dapat memeriksa kembali seluruh fakta, alat bukti, serta pertimbangan yang berkaitan dengan perkembangan anak secara menyeluruh.

Desakan ke Mahkamah Agung: 

LPA Kota Pasuruan telah mengirimkan surat resmi bernomor 003/LPA/SU/VII/2026 agar majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung memeriksa perkara secara objektif sebelum mengeluarkan putusan inkrah. 

Selain mendukung memori kasasi, pihaknya melakukan advokasi, juga menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dengan harapan proses penanganan perkara dapat memperoleh pengawasan sesuai kewenangan lembaga tersebut. Laporan itu menjadi bagian dari langkah hukum dan pengawasan yang ditempuh. Sementara penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun kekeliruan putusan, kewenangan tetap berada pada lembaga yang berwenang.

Pada akhirnya, sengketa hak asuh tersebut masih berada dalam jalur hukum. Di tengah perbedaan klaim kedua pihak, kepentingan, keamanan, dan tumbuh kembang (JLJ), menjadi aspek penting yang diharapkan tetap ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam setiap tahapan penyelesaian perkara. (Ich) .

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak