Tepis Isu Pasien BPJS 'Wajib Pulang 3 Hari', Direktur RSUD Soedarsono Tegaskan Keselamatan Pasien Jadi Prioritas.


Pasuruan — Di tengah isu mengenai aturan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) Kesehatan yang harus pulang dalam waktu tiga hari dari rumah sakit. Merespons keresahan tersebut, RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan secara tegas menepis isu tersebut dan memastikan bahwa kepulangan pasien mutlak didasarkan pada indikasi medis dokter yang menangani.


Mengusung konsep Smart Hospital, rumah sakit milik Pemerintah Kota Pasuruan ini tengah menggencarkan sosialisasi bertajuk “Dirawat Sesuai Kebutuhan Medis, Pulang Jika Sudah Aman”. Langkah ini diambil untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus mengedukasi pasien terkait hak-hak mereka selama masa perawatan.

Dalam dokumen sosialisasi resminya, pihak RSUD menegaskan bahwa pemahaman mengenai batas waktu tiga hari tidaklah tepat. 

"Tidak ada aturan umum bahwa semua pasien BPJS wajib pulang setelah 3 hari. Lama rawat ditentukan oleh kebutuhan medis dan penilaian dokter sesuai kondisi pasien," tulis manajemen RSUD dr. R. Soedarsono,

Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, dr. Adi Widianto, M.H., menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal tanpa membedakan status jaminan pasien. Ia memastikan bahwa kebijakan rumah sakit berpedoman penuh pada regulasi Kementerian Kesehatan.

"Keputusan untuk memulangkan pasien bukan didasarkan pada hitungan hari atau tekanan administratif, melainkan murni dari evaluasi klinis dokter," kata dr. Adi 

Menurutnya, lama rawat inap pasien sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan keputusan dokter yang merawat

"Kami melihat apakah pasien sudah stabil atau apakah terapinya bisa dilanjutkan di rumah, dan yang terpenting, apakah pasien aman jika dipulangkan. Fokus kami memberikan perawatan yang efektif dan mencegah risiko komplikasi," ungkap dr. Adi Widianto saat memberikan keterangan. Minggu 23 Agustus 2026.

Dr. Adi juga menambahkan, kebijakan ini tertuang jelas dalam dasar hukum yang berlaku, termasuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 terkait sistem pembayaran INA-CBG yang mengatur standar tarif pelayanan, bukan membatasi hari rawat pasien secara sepihak.

"Pasien dan keluarga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai diagnosis, alasan mengapa masih dirawat atau sudah boleh pulang, hingga rencana terapi selanjutnya. Jangan ragu untuk berdiskusi dengan tenaga kesehatan kami," imbuhnya.

Penegasan dari pihak rumah sakit ini disambut lega oleh masyarakat Kota Pasuruan. Setiawan (48), salah seorang warga, mengaku sosialisasi terbuka seperti ini sangat dibutuhkan untuk menenangkan pasien dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang mengandalkan BPJS Kesehatan.

"Selama ini jujur ada rasa was-was kalau keluarga masuk rumah sakit pakai BPJS. Takutnya belum benar-benar sembuh tapi sudah disuruh pulang karena katanya jatahnya cuma tiga hari. Mendengar ketegasan langsung saat sosialisasi dari Pak Direktur, kami masyarakat jadi jauh lebih tenang dan percaya pada pelayanan RSUD," ujarnya.

Dengan mengedepankan core values Melayani dengan Hati, Profesional, Bermutu dan Terpercaya, RSUD dr. R. Soedarsono berharap ke depannya tidak ada lagi misinformasi yang membuat masyarakat ragu atau takut untuk mengakses layanan kesehatan paripurna di Kota Pasuruan. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak