Bangka- Barat Mediarakyatnusantara. online -Kejaksaan Negeri Bangka Barat lakukan eksekusi perkebunan sawit seluas 24,085 Hektar.
Dalam Exekusi Perkebunan kelapa Sawit ini di Pimpin langsung Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bapak Jan Maswan SH ,Di Dampingi Oleh Kepala Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 15/01/2021.
Dalam hal ini ,Bapak Jas Maswan SH mengatakan. Bahwa Perkebunan Sawit Milik Cong Akin Sudah resmi di Sita Oleh Negara ,dan tidak boleh ada aktivitas apa pun sebelum ada Tindak lanjut Dari Pihak KPHP Jebu Bembang Antan ,Yang Di Pimpin Oleh Bapak Melyadi Selaku Kepala KPHP ,Dan Bekerja Sama Dengan Pihak Aparatur Desa Kelabat , Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat . Ungkap nya.
Turut Hadir Dalam Eksekusi ini , Bapak Kepala Desa Kelabat Roni Atau Kris Karyadi ,Bhabin Khantibmas Aipda Syafitra. Beserta Intansi Polhut Jebu Bembang Antan ,Juga Pihak Pemilik Perkebunan Sawit yang di wakili oleh Anaknya ,Bapak Wily dan Hendrik.
Saat awak Media mengkonfirmasi tentang eksekusilahan sawit ini. Bapak Wily menyatkan kalau pihaknya telah menerima ataseksekusi Perkebunan Sawit miliknya untuk di kembalikan ke Negara dan hal ini berlangsung tampa unsur paksaan dan mengikuti UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ujarnya.
Dipihak lain Bapak Kepalah Desa Kelabat (Kris Karyadi) Membenarkan adanya eksekusi lahan sawit ini , "Benar telah Terjadi Exekusi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Ada di wilayah Desa yang di Pimpinnya. jelas Kris Karyadi. ( Jusriadi )