Bandung- mediarakyatnusantara.online, -;Kesan menganggap enteng "hukuman" Dewan Pers sangat terasa dilakukan oleh media milik keluarga Bakrie ini dalam kasus pemberitaan TV One yang tidak akurat pada Kabar Siang 5 Februari 2026 tentang "OTT Pajak dan Bea Cukai 2026". Pemberitaan menempelkan foto dan nama Rizal Fadillah. Dewan Pers telah memutuskan bahwaTV One bersalah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang tentu terkait dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Adapun kewajiban yang harus dilakukan TV One menurut Putusan Dewan Pers tanggal 16 Maret 2026 tersebut, adalah :
1. Teradu wajib membuat berita berisi permintaan maaf terkait ketidakakuratan berita yang diadukan, yang ditujukan langsung kepada Pengadu dan pemirsa selambat-lambatnya 3X24 jam setelah menerima surat ini.
2. Teradu wajib memuat berita berisi permintaan maaf sebagaimana disebut di poin 1 di program Kabar Siang dan di semua kanal media sosial yang dikelola Teradu yang memuat berita yang diadukan Pengadu.
3. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut surat ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3X24 jam setelah berita permintaan maaf dimuat.
4. Pengadu dan Teradu dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini lebih cepat selesai.
Atas Putusan tersebut ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Teradu yaitu TV One tidak memenuhi seluruh kewajiban yang diperintahkan oleh Dewan Pers tersebut. Kualifikasinya tentu membangkang.
Atas pembangkangan tersebut TV One berhak atau layak untuk mendapat sanksi sosial maupun hukum.
Pengadu yang juga sebagai seorang Advokat bersama-sama dengan Kuasa Hukum dari Kantor Azam Khan & Partners sedang serius mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan baik pidana maupun perdata.
Aspek pidana yang dapat dilaporkan sekurang-kurangnya adalah TV One diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Berbagai Pasal UU ITE telah dilanggar.
Secara institusi banyak pihak TV One yang harus turut bertanggungjawab baik Komisaris Utama, Direktur Utama, maupun Direktur Pemberitaan/Pemimpin Redaksi. Patut diduga dalam pelanggaran pidana ini ada kebersamaan dalam pertanggungjawaban (delik deelneming).
Secara perdata menyangkut tuntutan ganti kerugian materiel dan immateriel serta menghukum atas perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad). Adapun bila terjadi kesengajaan dalam penyiaran, maka pelanggaran penyiaran dapat saja diadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Bukan mengada-ada jika TV One yang tidak peduli pada efek negatif penyiaran atas warga negara dapat dituntut ogar ditutup atau dicabut izin penyiarannya. KPi dapat merekonendasikan hal tersebut sesuai Peraturan KPI No 1 tahun 2023 khususnya Pasal 22.
Sikap menganggap enteng efek negatif dari suatu perbuatan tentu dapat berakibat hukum. Dan hal itu kelak berguna bagi pembelajaran tentang makna kehati-hatian, akurasi, dan penghormatan atas martabat kemanusiaan.
Kasus TV One dapat menjadi monumen dari perilaku buruk dan arogansi sebuah media jurnalistik. Apalagi jika sampai ditutup.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 26 Maret 2026
