Pasuruan – mediarakyatnusantara.online,- Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) yang terdiri dari beberapa pimpinan NGO/LSM menggelar audiensi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung terbuka ini membahas tiga isu krusial berdasarkan siaran pers terbaru Bea Cukai Pasuruan bernomor PERS-1/KBC.1102/2026 tentang penindakan 4,2 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol senilai Rp6,39 miliar yang berhasil diamankan sepanjang periode Mei hingga September 2025.
Dalam siaran pers yang dirilis 27 April 2026, dijelaskan bahwa total barang kena cukai ilegal yang disita mencapai berat 10,014 ton dengan rincian 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai, 15.000 gram Tembakau Iris, dan 1.982,80 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BDMN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pelanggaran atas Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Cukai ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara satu hingga lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Aliansi JARAKK mengapresiasi capaian penindakan tersebut, perwakilan JARAKK, Imam Rusdian menilai tindakan hukum petugas Bea Cukai Pasuruan patut diapresiasi, karena peredaran rokok ilegal memiliki dampak signifikan diantara dampak kesehatan, dampak ekonomi serta dampak sosial. Meski begitu, dalam audiensi ini menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian serius.
Imam, perwakilan JARAK, mempertanyakan transparansi proses pemusnahan 10 ton barang ilegal yang dilakukan secara simbolis dan melalui insinerator pihak ketiga menggunakan dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).sisa dari barang bukti itu di simpan dan di musnahkan di mana jangan sampai institusi bea cukai kehilangan marwah integritasnya "Ucapanya
Pihak Bea Cukai Pasuruan bidang penindakan menjelaskan bahwa pemusnahan melalui insinerator merupakan prosedur standar untuk memastikan barang benar-benar musnah sempurna dan anggarannya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan sesuai kewenangan otoritas daerah. Menanggapi hal ini, Aliansi JARAKK mendorong agar Bea Cukai Pasuruan dapat mempublikasikan secara terbuka Berita Acara Pemusnahan serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana DBHCT tersebut sebagai wujud akuntabilitas publik.
Sementara itu, Musa menyoroti perihal penetapan nilai kerugian yang tercantum dalam siaran pers. "Pihaknya meminta agar perhitungan nilai barang dan potensi kerugian negara selalu didasarkan pada harga satuan yang baku dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya
Terkait pertanyaan yang dilontarkan perwakilan aliansi JARAKK, Musa tersebut, pihak Bea Cukai Pasuruan menegaskan bahwa penetapan nilai kerugian sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan harga dasar barang kena cukai ilegal.
Aliansi JARAKK menyambut baik penjelasan tersebut namun tetap mendorong agar setiap rilis penindakan ke depan turut mencantumkan secara eksplisit potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, bukan hanya nilai jual barang di pasar gelap, sehingga publik dapat mengukur dampak riil peredaran rokok ilegal terhadap keuangan negara.
Selanjutnya, perdebatan juga muncul saat Totok A. Rahman, perwakilan aliansi JARAKK mempertanyakan simulasi pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal. Menurutnya, setiap pihak dalam rantai distribusi, baik penjual maupun pembeli, memiliki mens rea atau niat jahat yang harus dipertanggungjawabkan secara proporsional di mata hukum.
Pihak Bea Cukai Pasuruan mengakui adanya kompleksitas dalam penyidikan, karena banyaknya modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan identitas pengirim dan penerima yang fiktif, serta maraknya operasi lintas wilayah yang membutuhkan koordinasi ekstra. "Meski menghadapi kesulitan tersebut, Bea Cukai Pasuruan menegaskan bahwa setiap informasi intelijen yang masuk selalu ditindaklanjuti melalui gelar operasi dan pengembangan jaringan," tegas Ari, perwakilan Bea Cukai Pasuruan, bidang Penindakan.
Menanggapi dinamika tersebut, Aliansi JARAKK memberikan apresiasi atas keterbukaan Bea Cukai Pasuruan dalam audiensi ini. “Kami melihat masih ada celah besar yang harus ditutup bersama. Rokok ilegal yang disita dalam jumlah jutaan batang ini bukan sekadar angka, melainkan indikator bahwa produsen dan jaringan distribusi gelap masih leluasa beroperasi di sekitar kita." ungkap Imam
"Kalau barangnya terus disita tanpa menyentuh aktor utamanya, kita hanya seperti menguras lautan dengan sendok,” imbuh perwakilan JARAKK dalam pernyataan penutupnya.
Atas dasar itu, Aliansi JARAKK mendesak Bea Cukai Pasuruan untuk lebih proaktif dan semakin tajam dalam membidik titik-titik rawan peredaran serta langsung mengincar para produsen rokok ilegal yang diduga kuat beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan. JARAKK menilai bahwa keberhasilan pemberantasan tidak boleh hanya diukur dari volume barang sitaan, melainkan dari jumlah tersangka utama yang berhasil diseret ke meja hijau.
Menutup audiensi, JARAKK menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi secara nyata dengan Bea Cukai Pasuruan, baik dalam bentuk pengawasan partisipatif oleh masyarakat, penyebaran informasi intelijen publik, maupun edukasi kepada pengecer dan konsumen agar memutus rantai permintaan rokok ilegal.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk sinergi. Karena perang melawan rokok ilegal ini hanya bisa dimenangkan jika aparat dan rakyat bergerak dalam satu barisan,” tutupnya. (Ich)
