KEPALA BPOM HARUS TRANSPARAN DAN JUJUR

 


APAKAH SUDAH MELAKUKAN AUDIT/SUPERVISI PADA NEGARA PRODUSEN VAKSIN SINOVAC..?

Jakarta, mediarakyatnusantara.online,- Ketua Lembaga Peduli Nusantara (LPN)  Mencermati terbitnya Emergency Use Authorization (EUA)  atau izin darurat Vaksin Sinovac yang disampaikan Kepala Badan POM Penny K Lukito Senin tanggal 11 Januari 2021, persis 2(dua) hari menjelang pelaksanaan penyuntikan pertama Vaksin Sinovac kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang rencananya akan dilakukan pada hari Raby tanggal 13 Januari 2021, yang menurut Ketua Lembaga Peduli Nusantara sepertinya terkesan dipaksakan dengan terbitnya EUA dari BPOM pada Senin 11 Januari 2021 ini.

Sebagai masyarakat awam Lembaga Peduli Nusantara, mempertanyakan dengan jujur dan transaparan, Apakah pihak Badan POM sudah melakukan audit atau supervisi pada negara produsen vaksin yang ditinjau dari aspek Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) maupun aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), sehingga vaksin Covid-19 yang diimpor baik dari negara China, AS dan negara lainnya, yang akan digunakan nantinya aman, mutu dan berkhasiat, tidak berisiko bagi kesehatan masyarakat khususnya di Indonesia yang sangat beragam dan heterogen penduduknya, dan aspek geografisnya yang sangat berbeda dengan negara-negara produsen vaksin Covid-19 yang akan diimpor ke Indonesia ?. Mengingat informasi terkait Vaksin Sinovac dari China ini, Lembaga Peduli Nusantara, belum pernah mendengar informasi yang transparan dan jujur dari Ka Badan POM  Penny K Lukito telah melakukan audit atau supervisi, serta siapa dan kapan melakukan audit/supervisi pada negara produsen Vaksin Sinovac Biotech Ltd dari China ini.

Mengingat penanganan Covid-19 ini benar-benar harus ditangani yang dengan serius dan komprehensif khusus di Indonesia dengan mengedepankan sisi keamanan, mutu, dan khasiat dan distribusi vaksin Covid-19, dan yang lebih penting adalah penyimpanan yang harus bisa dipertahankan pada suhu penyimpanan berkisar 2-8 derajat Celcius sebelum digunakan.

Kepingintahuan Lembaga Peduli Nusantara (LPN) ini banyak sekali, agar masyarakat tidak menjadi ragu akan pelaksanaan vaksinasi dengan Vaksin Sinovac Biotech Ltd, diantaranya:

  • Apakah Badan POM sudah melakukan audit/supervise terhadap negara-negara produsen vaksin Covid-19 yang akan diimpor ke Indonesia ?,
  • Kapan BPOM melakukan supervisi atau audit terhadap negara-negara produsen vaksin Covid-19 yang akan diimpor ke Indonesia…?,
  • Siapa yang melakukan audit/supervisi produk Vaksin Sinovac ?
  • Bagaimana hasil  dari audit/supervisi ke negara produsen vaksin Covid-19..?,
  • Berapa banyak sampel vaksin Sinovac yang dipakai untuk uji klinis oleh BPOM ?
  • Apakah pernah hasil uji klinis BPOM disampaikan pada masyarakat secara terbuka, jujur dan transparan ?
  • Bagaimana dampak Vaksin Sinovac yang dipakai untuk uji klinis BPOM, ini yg perlu masyarakat ketahui ?
  • Kenapa Vaksin Sinovac yang belum mendapat izin edar darurat (EUA) dari BPOM sudah didistribusikan ke daerah-daerah ?

Sekali lagi dimana selama ini Lembaga Peduli Nusantara, belum pernah mendengar secara transparan/secara terbuka, apakah Badan POM sudah melakukan supervisi atau audit terhadap negara-negara produsen vaksin Covid-19 yang akan diimpor ke Indonesia, dan bagaimana hasilnya ?.

Jangan sampai Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menerima laporan Asal Bapak Senang (ABS) dari Ka BPOM Penny K Lukito, mengingat ada rumors mudah-mudahan tidak benar dan perlu investigasi, bahwa yang melakukan audit/supervisi ke negara-negara produsen vaksin Sinovac Biotech Ltd, juga melibatkan pebisnis/pengusaha/kroni Ka BPOM…?, ini yang masih perlu konfirmasi kebenarannya dan monitoring atau pengawasan…?, tentunya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mengingat anggaran pengadaan Vaksin Covid-19 ini sangat fantastis besarnya hingga trilyunan rupiah.

Yang juga menjadi perhatian Ketua Lembaga Peduli Nusantara (LPN), adalah masalah Distribusi vaksin Covid-19, dimana Badan POM harus memahami pentingnya Standar Distribusi Obat Yang Baik yang diterapkan untuk memastikan bahwa mutu produk yang diproduksi melalui aspek CPOB dapat dipertahankan sepanjang jalur distribusinya dan penyimpanan pada suhu 2 – 8  derajat Celcius. Bahkan BPOM harus menjamin keabsahan dan mutu vaksin Covid-19 sampai ke penerima vaksin Covid-19 adalah vaksin yang efektif, aman dan dapat digunakan sesuai tujuan daripada penggunaannya, artinya ini yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh Badan POM, namun bilamana Badan POM tidak bisa menjalankan apa yang sudah menjadi tupoksinya sebagai Pengawas Obat dan Makanan, kemudian siapa yang mengawasi BPOM.?.

Sehingga timbul pertanyaan kenapa Vaksin Sinovac yang belum mendapat izin edar darurat (EUA) dari BPOM sudah didistribusikan ke daerah-daerah ?, sedangkan EUA dari BPOM baru terbit Senin 11 Januari 2021 ?, apakah Vaksin Sinovac yang sudah didistribusikan itu bisa dijamin keamanan, mutu dan khasiatnya ?.

Lembaga Peduli Nusantara (LPN) berharap baik Kementerian maupun Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instansi Terkait, TNI/Polri dan para satgas penanganan Covid-19 dan tentunya bersama masyarakat, benar-benar menjalankan tugasnya dengan transparan, ikhlas, jujur mengingat “kejujuran itu adalah yang utama dalam keberhasilan penanganan Covid-19”, termasuk, Ka BPOM harus menjelaskan kepada masyarakat, kenapa Vaksin Sinovac yang belum mendapatkan izin edar darurat sudah didistribusikan ke daerah-daerah ?, apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terhadap vaksin Sinovac itu, siapa yang bertanggung jawab, seorang Kepala Badan POM Penny K Lukito yang bermasalah dengan hukum itu…?. (Arthur)

 “Ketua Lembaga Peduli Nusantara (LPN)”_11_ Jan’2021.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak