Bangka Barat- mediarakyatnusantara.online- Baru dua hari menjabat Kanit Reskrim Polsek Muntok Polres Bangka barat IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si bersama Tim unit Reskrim-Intel Polsek Muntok berhasil mengungkap kasus pengerusakan Plank tulisan " Giri Sasana Menumbing " di Destinasi wisata Bukit Menumbing,
Dalam kasus ini Polisi menangkap dua tersangka yang berasal dari Lubuk Linggau dan satu pelaku lanya berasal dari Lampung di antaranya Hengki Kurniawan dan Wahyu. Rabu(06/01/2021).
Seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Ferdiansah, SIK melalui Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, S.H, Kanit Reskrim Polsek Muntok IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si mengatakan pengungkapan kasus pengerusakan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Tindak Pidana Pengrusakan berada di seputaran Kemang Masam Desa. Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat,
Selanjutnya Anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok yang di pimpin langsung oleh IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si melakukan lidik, sekira Pukul 01.30 Wib dan bertempat di Kontrakan orang tua Sdr. Hengky yang beralamat di Kemang Masam Ds. Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat,
Dari informasi yang didapat kemudian Anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Muntok guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengerusakan.( Jusriadi)