Bangka Barat Mediarakyatnusantara. Online — Mirisnya perhatian terhadap Lambang Negara, hingga Sangsaka Merah Putih, yang seharusnya kita hormati dan hargai namun kali ini ada bendera yang Robek masih dikibarkan di Kantor Camat Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (22/01/2021)
Di saat awak media melihat ada keramaian di Kator Camat Parit Tiga, sekitar pukul 09.30 WIB Jurnalis Babel tidak sengaja melihat bendera merah putih berkibar didepan kantor dalam keadaan sobek dan tidak layak untuk dikibarkan.
Sungguh miris masih ada pejabat publik di Kantor Kecamatan yang lalai dengan hal - hal yang harusnya di ganti, mengingat bendera adalah simbol negara, apalagi di kibarkan diperkantoran milik Pemerintah.
Memgibarkan bendera yang sudah tidak layak, jalas itu melanggar undang-undang Pasal 24 Undang-Undang 24 Tahun 2009 , Dalam UU 24 Tahun 2009 ini jelas diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. siapa saja yang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, akan dikenakan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun 2009.
Sesuai Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Jurnalis Babel saat melakukan konfirmasi kepada Camat, Madi Risa spd. Camat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan mengaku bahwa ada kelalaian di pihaknya.
"bendera itu klo sudah robek tidak layak di pakai saya suruh ganti kurang enak kurang bagus. terimakasih akan saya sampaikan ke setaf akan saya suruh ganti",ujar nya
Madirisa spd, selaku Camat mebenarkan, bendera paling harganya berapa tapi itu artinya kelalaian, itu harus di ganti. akan saya sampai kan, tahun kemarin ada juga kejadian begini, ketahuan wartawan juga, unjar Madirisa Spd. (Jusriadi)