BIRO HUKUM BPOM “MENIPU BERJAMAAH” LEMBAGA PERADILAN TANPA LEGALITAS ADVOKAT BER-ACARA DI PTUN-JKT…?


Jakarta,(02/02/21) mediarakyatnusantara.online,
Bergulirnya gugatan Ka BBPOM di Surabaya melawan Ka BPOM Penny K Lukito sejak pendaftaran gugatan di PTUN Jakarta tanggal 17 Desember 2018 hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 19 Maret 2020 yang dimenangkan Sapari, telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tersebut telah memperoleh Penetapan Inkracht dari PTUN Jakarta tanggal 14 Agustus 2020

Semakin lama akan terkuak adanya rencana, niatan jahat atau pemufakatan jahat terhadap diri Sapari dan keluarganya, dimana sebenarnya bila diperhatikan secara seksama akan terlihat jelas bagaimana sepak terjang Kuasa Hukum Ka BPOM Penny K Lukito yang berasal dari Biro Hukum dan Organisasi BPOM Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat ber-acara di PTUN Jakarta.

Menurut hasil investigasi dan penelusuran LPN, dengan mengikuti dan mencermati
proses gugatan Sapari melawan Kepala Badan POM Penny K Lukito sejak 17 Desember 2018 yang terdaftar perkara nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT dengan objek gugatan SK Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815199303 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya. Dalam perjalanan atau proses persidangan hingga kasasi yang dimenangkan Sapari, dan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tersebut telah memperoleh Penetapan Inkracht dari PTUN Jakarta tanggal 14 Agustus 2020.
Menjadi perhatian dan penting dalam investigasi LPN, terkait Kuasa Hukum Ka BPOM
Penny K Lukito, diperoleh informasi bahwa Surat Kuasa dari Ka BPOM Penny K Lukito yang
diberikan kepada Kuasa Hukumnya dari Biro Hukum BPOM tertanggal 28 Desember 2018
sedangkan sidang tertutup pertama sudah dimulai dengan agenda konfirmasi berkas-berkas pada tanggal 26 Desember 2018, namun yang menjadi pertanyaan LPN, kan aneh Surat Kuasa dari Ka BPOM Penny K Lukito yang diberikan pada Kuasa Hukum BPOM Teguh, S.H., M.H dkk, yang ditandatangani Ka BPOM Penny K Lukito tanggal 28 Desember 2018…?

Hasil investigasi Lembaga Peduli Nusantara, ternyata Teguh, S.H., M.H pada saat itu
menjabat sebagai Direktur Penyidikan BPOM, dan lebih lengkapnya nama-nama tim Kuasa
Hukum Ka BPOM Penny K Lukito yang ber-acara di PTUN Jakarta dari Biro Hukum BPOM sesuai Surat Kuasa yang ditandatangani Penny K Lukito dari hasil investigasi dan penelusuran Lembaga Peduli Nusantara, bahwa Surat Kuasa Ka BPOM itu diberikan pada 7(tujuh) orang, yaitu T, RA, AW, FR, RK, FP, dan REW. Menurut Investigasi Lembaga Peduli Nusantara bahwa “T” dan “FP” sudah dikembalikan ke institusi asalnya yaitu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung…?.

Yang “mengejutkan” dan mungkin bisa menjadi “shock” bagi ke-7 (tujuh) orang Kuasa
Hukum Ka BPOM Penny Lukito ini, dimana ke-7 (tujuh) Kuasa Hukum BPOM Ka BPOM yang
ber-acara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut semuanya tidak mempunyai
legalitas sebagai Advokat…?, bahkan ke-7 (tujuh) Kuasa Hukum BPOM tersebut adalah
ASN/PNS murni…?. LPN sampaikan informasi untuk diketahui masyarakat umum. terkait
rangkap jabatan ASN/PNS sebagai Advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf c, bahwa syarat untuk menjadi Advokat adalah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara, dan ternyata hasil investigasi LPN, dengan jelas bahwa ke-7 (tujuh) Kuasa Hukum BPOM tersebut adalah ASN/PNS murni, dan dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat sebagai Kuasa Hukum Ka BPOM Penny K Lukito …?

Selain diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana tersebut
diatas, larangan merangkap profesi advokat dengan PNS juga termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Oleh karena itu investigasi LPN, terkait ke-7 ASN/PNS yang berstatus sebagai Kuasa Hukum Ka BPOM Penny K Lukito itu telah dengan “sengaja dan sadar” dan bahkan “bersemangat” ber-acara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, membela junjungannya Ka BPOM Penny K Lukito yang TIDAK menghormati peradilan…?,..ujar Ketua LPN di TMII.

Investigasi dan penelusuran LPN, bahwa ke-7 (tujuh) Kuasa Hukum Ka BPOM yang beracara di PTUN Jakarta ini bisa disebut telah “sengaja dan sadar” bersama-sama “menipu
berjamaah” pada Badan Peradilan PTUN Jakarta, tanpa legalitas dan tanpa sumpah sebagai
Advokat di Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Bahkan LPN memperoleh
informasi, sejak awal persidangan hingga putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta, pihak
Majelis Hakim PTUN Jakarta, tidak pernah konfirmasi terkait legalitas Kuasa Hukum Ka BPOM Penny K Lukito sebagai Advokat ketika ber-acara di PTUN Jakarta.

Dan hal seperti yang terjadi diatas, menurut Lembaga Peduli Nusantara (LPN) ini,
dapat “mencoreng” profesi Advokat pada umumnya, dan akibat yang ditimbulkan terkait
adanya “penipuan berjamaah” atau “pembohongan publik”, yang terlihat dengan “sengaja
dan sadar” bertindak seolah-olah sebagai Advokat yang dilakukan Kuasa Hukum Ka BPOM
Penny K Lukito, tetapi bukan Advokat yang diatur sesuai Undang-Undang ini.
LPN mencermati akibat hukumnya pada ke-7 (tujuh) yang murni ASN/PNS sebagai
Kuasa Hukum Ka BPOM Penny K Lukito, yaitu T, RA, AW, FR, RK, FP, dan REW, tetapi dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat.
Dan jelas ketentuan pidananya pada UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
sebagaimana Pasal 31 : “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi
Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah”.

Semoga hasil investigasi LPN ini, bermanfaat bagi ke-7 (tujuh) ASN/PNS Kuasa Hukum Ka BPOM, yang menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat
sebagaimana diatur dalam UU No.18/2003 tentang Advokat, tentunya paham akan akibat hukumnya, yaitu PIDANA…?..ujar Ketua LPN di Megamendung. (red)

Sumber. “Ketua Lembaga Peduli Nusantara”__ Jakarta 2 Feb’21

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak