Jakarta, (12/02/21) mediarakyatnusantara.online, – Investigasi Lembaga Peduli Nusantara (LPN) di lapangan terkait Surat Panggilan dari Panitia Muda Perkara PTUN Jakaarta Nomor: W2.TUN1.167/HK.06/1/2021 tanggal 11 Januari 2021, terkait Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Ka BBPOM di Surabaya. Sapari melawan Ka BPOM Penny K Lukito, diperoleh informasi bahwa putusan perkara nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tersebut telah memperoleh Penetapan Inkracht dari PTUN Jakarta tanggal 14 Agustus 2020. Dan bahkan telah di “Eksekusi” sebanyak 3(tiga) kali, yaitu pada tanggal 17 September 2020, tanggal 11 November 2020 dan pada tanggal 19 Januari 2021”, yang dihadiri kedua belah pihak yaitu Ka BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP diwakili oleh Biro Hukum BPOM Riati Anggriani dan Adam Wibowo dan Pengacara Lina Novita, S.H., M.Kes dari LC & Co Advocates beralamat di Gedung Graha BIP Lantai 8, Jl. Gatot Subroto No. Kav -23 RT 2 / RW 2 – Karet Semanggi – Kec. Setiabudi – Jaksel 12930, sedangan Ka BBPOM di Surabaya Drs. Sapari, Apt., M.Kes hadir didampingi Penasihat Hukumnya dari Gerai Hukum Art & Rekan Arthur Noija, Hendri Wilman Gultom dan Sakti Ajie Putra Pratama.
Investigasi LPN, dalam sidang putusan “eksekusi” tanggal 11 November 2020 tersebut,
yang dipimpin oleh Plt. Ketua PTUN Jakarta Bagus Darmawan, S.H., M.H didampingi panitera Muhammad R, dengan putusan eksekusi, bahwa : “Kepala Badan POM Penny K Lukito Harus Melaksanakan Pencabutan SK Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815199303 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya”. Dan bahkan ditekankan oleh Plt. Ketua PTUN Jakarta Bagus Darmawan, S.H., M.H, bahwa hasil eksekusi, tercatat di berita acara sidang eksekusi…!…ujar Ketua LPN.
Hal mendasar dari hasil investigasi dan penelusuran di lapangan ditemukan, dan perlu dikonfirmasi Ka BPOM Penny K Lukito, diantaranya:
* Dalam investigasi LPN ditemukan Ka BPOM Penny K Lukito dalam memberikan Kuasa
Hukumnya kepada Lina Novita, S.H., M.H dari Kantor Pengacara LC & Co Advocates yang
beralamat di Gedung Graha BIP Lantai 8, Jl. Gatot Subroto No. Kav-23 RT 2 / RW 2 – Karet
Semanggi – Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12930, dimana Surat Kuasa menggunakan kop surat BPOM dengan Nomor Surat : HK.04.04.22.222.01.21.03 tanggal 18 Januari 2021.
* Apakah biaya jasa pengacara dari Kantor Hukum LC & Co Advocates dibiayai dengan APBN atau pribadi Ka BPOM Penny K Lukito, dalam perkara nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT maupun perkara nomor: 146/G/2019/PTUN-JKT.. ?;
* Apakah penunjukan pengacara dari Kantor Hukum LC & Co Advocates sebagai pengacara
Penny K Lukito, dalam perkara nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT maupun perkara nomor:
146/G/2019/PTUN-JKT, melalui proses lelang ?;
* Apakah Kantor Pengacara LC & Co Advocates dalam perkara nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT maupun perkara nomor: 146/G/2019/PTUN-JKT, mempunyai kontrak kerja dengan Penny K Lukito…?
Yang perlu dikonfirmasi adalah, apakah dibenarkan Pejabat yang masih aktif sebagai
ASN/PNS seperti Ka BPOM Penny K Lukito, ketika bermasalah dengan hukum, menggunakan Kuasa Hukumnya dari LC & Co Advocates atas nama pribadi menggunakan Kop dan Nomor Surat institusi BPOM ?, dan Apakah ini tidak termasuk dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ka BPOM Penny K Lukito…?. Terlebih lagi secara transparan agar masyarakat atau kalayak umum mengetahui secara terbuka, ada atau tidaknya pelanggaran terkait penggunaan APBN yang digunakan untuk kepentingan pribadi membayar jasa Pengacara Ka BPOM Penny K Lukito dari LC & Co Advocates…ujar Ketua LPN.
Investigasi LPN diperoleh informasi yang perlu dikonfirmasi agar tidak terjadi adanya
penyalahgunaan kekuasaan dalam hal administrasi maupun anggaran, yang tentunya ada yang harus diklarifikasi Ka BPOM Penny K Lukito, mengingat apabila benar anggaran APBN dipakai untuk kepentingan pribadi, tentunya jelas pelanggaran dalam tata kelola keuangan kantor atau bahkan bisa dikategorikan “korupsi”…?...
LPN, berharap semoga rangkaian peristiwa yang terjadi diatas menjadi pembelajaran bagi pejabat publik yang lagi berkuasa, agar tidak sewenang-wenang atas nama kekuasaan, berbuat seenaknya dalam hal penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang notabene adalah uang rakyat..?,…ujar Ketua LPN. (red)