Sudin Parekraf Jakpus Tingkatkan Pengawasan Prokes di Resto dan Cafe


Jakarta- mediarakyatnusantara.online,-
  Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat bersama dengan Satpol PP, akan meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di restoran dan cafe yang memiliki fasilitas live musik.

"Pengawasan dilakukan guna memastikan pemilik restoran dan cafe yang menggelar live musik tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19," ujar Irwan, Jumat (11/6).Kasudin Parekraf Jakarta Pusat, Irwan mengatakan, pengawasan ini dilakukan seiring dengan diperbolehkannya pertunjukan live musik di restoran atau cafe, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021.

Irwan menjelaskan, aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan pemilik restoran dan cafe antara lain kapasitas pengunjung maksimum 50 persen dan penerapan jarak antar kru pemain musik.

"Pengunjung juga tidak diizinkan menyumbang lagu," tukasnya.

Menurut dia, live musik yang digelar secara sederhana bertujuan menghidupkan restoran atau cafe sekaligus pelaku seni.

"Pelaku usaha harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bahwa kafe restoran tersebut menyelenggarakan live musik," tandasnya.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak