Gerai Hukum Art & Rekan Kirimkan Somasi Terbuka Kepada Ka BBPOM Medan Drs. IMB Gerametta, Apt.

 




SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA

Kepada Yth.
Ka Balai Besar POM di Medan (d/h. Ka Balai Besar POM di Surabaya)
Drs. IMB Gerametta, Apt.
Di Jl. Willem Iskandar, Pasar V Barat I No. 2
Medan Estate – Medan – Sumatera Utara.

 

Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

ARTHUR NOIJA, S.H. (ADVOKAT)
ADV. DOMINIKUS DARUS, S.H (ADVOKAT)
MARTINUS PANTO SUNARTO MADI, S.H (ADVOKAT)

Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “GERAI HUKUM ARTHUR & REKAN”
yang berkantor di Profesi Penasehat Hukum & Advokat Pengacara yang berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jambrud No. 14 RT 07 / RW 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen – Jakarta Pusat 10430 yang dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum yang bernomor: 004/SK/Gerai Hukum/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa, yaitu DRS. SAPARI, APT., M.KES.

Bahwa dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa memberi SOMASI
(PERINGATAN) TERBUKA kepada Ka Balai Besar POM di Medan (d/h. Ka Balai Besar POM di Surabaya) Drs. IMB Gerametta, Apt. Adapun SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA, sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) ke-1 (satu) yang bernomor:
027/SMS/GH/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021, Perihal : SOMASI (Peringatan)

2. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) ke-2 (dua) yang bernomor :
017/SMS/GH/VI/2021 tertanggal 9 Juni 2021, Perihal : SOMASI (Peringatan) Ke-2

3. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) ke-3 (tiga) yang bernomor:
018/SMS/GH/VI/2021 tertanggal 11 Juni 2021, Perihal : SOMASI (Peringatan) Ke-3

4. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) Keras dan Terakhir yang bernomor :
021/SMS/GH/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021, Perihal : Somasi (Peringatan) Keras dan
Terakhir;

5. Bahwa dikarenakan Ka Balai Besar POM di Medan (d/h. Ka Balai Besar POM di
Surabaya) Drs. IMB Gerametta, Apt, belum sepenuhnya menunjukkan itikad baik
untuk menyelesaikan perkara ini secara arif dan bijaksana, sesuai surat Somasi KeI, Ke-II, Ke-III dan Somasi (Peringatan) Keras dan Terakhir;

6. Bahwa berdasarkan angka 1, 2, 3, 4 dan 5, Kami selaku Kuasa Hukum dari Drs. Sapari,
Apt., M.Kes memberikan SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA kepada Ka Balai
Besar POM di Medan (d/h. Ka Balai Besar POM di Surabaya) Drs. IMB Gerametta,
Apt;

7. Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum masih memberikan waktu sampai 3(tiga) hari kerja
semenjak surat SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA ini diterima secara patut dan
benar, agar Drs. IMB Gerametta, Apt; memperlihatkan itikad baiknya untuk segera
melakukan apa yang Kami perintahkan dalam Surat Somasi (Peringatan) ke-1 (satu),
Somasi (Peringatan) ke-2 (dua) dan Somasi (Peringatan) ke-3 (tiga), dan Somasi
(Peringatan) Keras dan Terakhir;

8. Bahwa apabila dalam tempo waktu selama 3 (tiga) hari kerja semenjak surat SOMASI
(PERINGATAN) TERBUKA ini diterima secara patut dan benar, Ka Balai Besar POM
di Medan (d/h. Ka Balai Besar POM di Surabaya) Drs. IMB Gerametta, Apt, tidak
menunjukkan itikad baiknya untuk segera menyelesaikan perkara ini secara arif
dan bijaksana, maka Kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya-upaya hukum
yang sifatnya memaksa (Perdata & Pidana) maupun upaya hukum lainnya kepada Ka
Balai Besar POM di Medan (d/h. Ka Balai Besar POM di Surabaya) Drs. IMB
Gerametta, Apt, demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.

Demikian Surat SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA ini Kami buat, semoga menjadi
atensi pertama dari Ka Balai Besar POM di Medan (d/h. Ka Balai Besar POM di
Surabaya) Drs. IMB Gerametta, Apt. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Hormat Kami
PENERIMA KUASA
GERAI HUKUM ART & REKAN

ARTHUR NOIJA, S.H.
Pengacara & Konsultan Hukum

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak