Gerai Hukum Art & Rekan Lakukan Somasi Terbuka Kepada Ka BPOM Penny K Lukito

                                   



                                      


SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA

Kepada Yth.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Ka BPOM)

Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP

Jl. Teratai XX Blok M25, Tanjung Barat Indah RT 003 / RW 002

Kel. Tanjung Barat – Kec. Jagakarsa

Jakarta Selatan 12530.

Dengan hormat,

Perkenankanlah Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

ARTHUR NOIJA, S.H. (ADVOKAT)

ADV. DOMINIKUS DARUS, S.H (ADVOKAT)

MARTINUS PANTO SUNARTO MADI, S.H (ADVOKAT)

Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “GERAI HUKUM ARTHUR & REKAN”

yang berkantor di Profesi Penasehat Hukum & Advokat Pengacara yang berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jambrud No. 14 RT 07 / RW 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen – Jakarta Pusat 10430 yang dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum yang bernomor: 004/SK/Gerai Hukum/III/2021 tanggal 10 Maret 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa, yaitu DRS. SAPARI, APT., M.KES.

Bahwa dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa memberi SOMASI

(PERINGATAN) TERBUKA, kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Dr.

Ir. Penny K Lukito, MCP. Adapun SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA, sebagai

berikut

  1. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) ke-I (Satu) yang bernomor:

012/SMS/GH/X/2020 tertanggal 14 Oktober 2020, Perihal : SOMASI (Peringatan);

  1. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) ke-II (Dua) yang bernomor :

021/SMS/GH/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020, Perihal : SOMASI (Peringatan)

Ke-II (Dua);

  1. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) ke-3 (Tiga) yang bernomor:

001/SMS/GH/XI/2020 tertanggal 2 November 2020, Perihal : SOMASI (Peringatan)

Ke-III (Tiga);

  1. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) Keras dan Terakhir yang bernomor:

025/SMS/GH/VII/2020, Perihal : SOMASI (Peringatan) Keras dan Terakhitr

tertanggal 1 Juli 2021;

  1. Bahwa dikarenakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Dr. Ir. Penny K

Lukito, MCP, belum sepenuhnya menunjukkan itikad baik untuk

menyelesaikan perkara ini secara arif dan bijaksana, sesuai surat Somasi Ke-I,

Ke-II, Ke-III dan Somasi (Peringatan) Keras dan Terakhir;

  1. Bahwa berdasarkan angka 1, 2, 3, 4 dan 5, Kami selaku Kuasa Hukum dari Drs,

Sapari, Apt., M.Kes memberikan SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA kepada

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP;

  1. Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum masih memberikan waktu sampai 3(tiga) hari

kerja semenjak surat SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA ini diterima secara

patut dan benar, agar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Dr. Ir. Penny

K Lukito, MCP memperlihatkan itikad baiknya, untuk segera melakukan apa

yang Kami perintahkan dalam Surat Somasi (Peringatan) ke-1 (satu), Somasi

(Peringatan) ke-2 (dua) dan Somasi (Peringatan) ke-3 (tiga), dan Somasi (Peringatan)

Keras dan Terakhir;

  1. Bahwa apabila dalam tempo waktu selama 3 (tiga) hari kerja semenjak surat

SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA ini diterima secara patut dan benar, Kepala

Badan Pengawas Obat dan Makanan Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP tidak

menunjukkan itikad baiknya untuk segera menyelesaikan perkara ini secara arif

dan bijaksana, maka Kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya-upaya

hukum yang sifatnya memaksa (Perdata & Pidana) kepada Kepala Badan Pengawas

Obat dan Makanan Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP demi mempertahankan Hak

Hak Hukum Klien Kami.

Demikian Surat SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA ini Kami buat, semoga menjadi

atensi pertama dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Hormat Kami

PENERIMA KUASA

GERAI HUKUM ART & REKAN

ARTHUR NOIJA, S.H.

Pengacara & Konsultan Hukum

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak