Pedagang Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer Di Kelurahan Koang Jaya Tangerang Tak Tersentuh Hukum


Tangerang- mediarakyatnusantara.online,- Kembai ditemukan sebuah toko yang menjual obat keras Daftar G jenis Tramadol dan Eximer bebas berjualan tanpa tersentuh hukum, toko yang berada di Kelurahan Koang Jaya Rt 02 rw 05   Kota Tangerang ini tampak ramai pembeli terutama kalangan muda bahkan anak anak dibawah umur.

Dari pantauan awak media di lapangan keberadaan toko obat Tramadol dan Eximer ini memang benar keberadaanya dan memang melayani obat obat keras daftar G dengan bebas kepada masyarakat terutama kaum muda.

Salah satu warga kepada awak media mengatakan bahwa keberadaan toko obat ini sudah beroperasi cukup lama dan selama ini tidak ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintahan setempat yang datang untuk memberikan teguran, jelas warga tersebut.

"Sudah cukup lama toko obat ini buka , namun tak pernah mendapat teguran" kata warga yang tak mau disebutkan namanya.

Jelas dalam peraturan disebutkan  Eximer, tramadol, dan trihexyphenydil merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter dan dapat  di jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Dengan terbitnya berita ini diharapkan Pemerintah setempat dan Aparat pnegak hukum dapat segera bertindak agar generasi muda tidak teracuni dengan obat obatan keras jenis tramodaol dan Eximer .

(red)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak