Tangerang Mediarakytnusantara.online,-- Proyek betonisasi jalan lingkungan di RT 09 RW 10 Desa Gelam Jaya, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari wartawan . Pasalnya, proyek yang sedang berjalan ini tidak memasang papan informasi proyek (PIP) sebagaimana diatur dalam regulasi, melainkan hanya memasang spanduk ucapan terima kasih dari partai politik tertentu, dalam hal ini Partai Golkar, kepada seorang anggota DPRD setempat.(10 /06/2025)
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada gerbang Blok JE Permata hanya terpasang spanduk besar bertuliskan ucapan terima kasih kepada Bpk. Muhamad Amud, S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Golkar, atas terealisasinya betonisasi jalan di wilayah tersebut. Tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat detail seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan Proyek
Ketidakhadiran papan proyek ini melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan setiap proyek fisik yang dibiayai negara memasang papan nama proyek demi transparansi publik. Tanpa papan proyek, masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, dan siapa pelaksana proyek, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi.
Pemasangan spanduk ucapan terima kasih dari partai politik di lokasi proyek publik menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek ini dijadikan ajang promosi politik. Praktik seperti ini kerap terjadi menjelang tahun politik atau saat pejabat publik ingin meningkatkan citra di hadapan masyarakat, meski proyek tersebut dibiayai dari dana negara, bukan dana pribadi atau partai.
Pengawasan Lemah, Mandor Tertidur Saat Pekerjaan Berlangsung
Ironisnya, proses pengerjaan betonisasi yang masih berlangsung pada malam hari tidak diawasi dengan baik. Dalam dokumentasi yang ada, terlihat seorang mandor proyek tertidur pulas di atas beton yang baru saja dikerjakan, sementara para pekerja lain masih beraktivitas di lokasi. Kondisi ini jelas mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena seharusnya ada pengawasan ketat untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar, terutama pada malam hari.
Kurangnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun dinas terkait juga menjadi sorotan, karena dapat berdampak pada kualitas hasil akhir proyek dan keselamatan pekerja.
Hak Publik untuk Transparansi Diabaikan
Tidak adanya papan proyek dan lemahnya pengawasan menunjukkan bahwa hak publik untuk mendapatkan informasi dan mengawasi jalannya pembangunan diabaikan. Padahal, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya pencegahan korupsi.
(Team)