Gerai Hukum Art & Rekan Somasi Terbuka Rafli Ali

 


SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA

Kepada Yth,
Bpk Rafli Ali
Di
PT. CIPTA PRIMA SERVISTAMA
Jl.Taman Duta Mas. Blok B3 No.12A RT 001/RW 009
Kec. Grogol Petamburan Kel.Wijaya Kusuma
Jakarta Barat.
Dan
Cipayung RT 001/ RW 004 Kec.Cibinong Kel.Tengah
Kabupaten Bogor,Jawa Barat.

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami yang bertandatangan dibawah ini, :

ARTHUR. NOIJA, S.H. (Advokat)
MAKSIMUS HASMAN, S.H. (Advokat)

Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “GERAI HUKUM ARTHUR, SH &
REKAN” yang berkantor di Profesi Penasehat Hukum & Advokat/Pengacara yang berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jambrud No 14, RT.07/RW.02, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen – Jakarta Pusat 10430, yang dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang bernomor 037/SK/Gerai Hukum/VIII/2021, tertanggal 05 Agustus 2021 dalam hal ini bertindak Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa, yaitu :

SILVIA TANAMAN

Untuk dan atas nama klien kami yang tersebut di atas, maka dengan ini kami selaku kuasa
hukum menyampaikan hal-hal sebagai berikut, :

1. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) ke satu yang bernomor :
035/SMS/GH/VII/2021, tertanggal 05 Agustus 2021 , Somasi (Peringatan) ke dua yang
bernomor : 038/SMS/GH/VIII/2021, tertanggal 12 Agustus 2021 dan Somasi
(Peringatan) ke tiga yang bernomor : 040/SMS/GH/VIII/2021 , tertanggal 16 Agustus
2021.

2. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan Pihak Sdr.Rafli Ali , tidak memperlihatkan
itikad baik untuk melakukan apa yang Kami perintahkan dalam Surat Somasi
(Peringatan) I, II dan III sebelumnya.

3. Bahwa Klien Kami telah menerima Surat Laporan Polisi nomor LP/B/517/VI/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO
JAYA tanggal 16 Juni 2021 atas nama Pelapor Sdr.Rafli Ali. Untuk Klarifikasi terkait


dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang terjadi sekitar bulan April 2021 di
PT.Cipta Prima Servistama Komplek Taman Duta Mas Blok B3 no.12 A Tanjung
Duren,Jakarta Barat.

4. Bahwa Sdr.Rafli Ali di PT.Cipta Prima Servistama menjabat sebagai Komisaris, yang
dimana klien Kami pernah bekerja sebagai Karyawan di PT.Cipta Prima Servistama.

5. Bahwa di dalam UU no.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 108 ayat (1)
dijelaskan tugas dari komisaris.

6. Bahwa segera memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kapasitas Sdr.Rafli Ali
sebagai pelapor.

7. Bahwa kami meminta kepada Sdr.Rafli Ali agar segera mencabut Laporan Polisi yang
sudah Sdr.Rafli Ali buat di Polres Jakarta Barat.

8. Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum masih memberikan waktu agar Sdr.Rafli Ali
memberikan apa yang Kami minta dan segera menunjukkan itikad baiknya.

9. Bahwa apabila dalam tempo waktu yang kami berikan kepada Sdr.Rafli Ali belum
memberikan dan tidak memperlihatkan itikad baik, maka Kami selaku Kuasa Hukum
mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami akan melakukan upaya hukum, baik
upaya hukum pidana, perdata maupunupaya lainnya.

Demikian surat Somasi(Peringatan) Terbuka ini kami buat, agar menjadi atensi pertama. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

PENERIMA KUASA

GERAI HUKUM ART & REKAN

ARTHUR. NOIJA,S.H.                                 MAKSIMUS HASMAN, S.H

Pengacara & Konsultan Hukum             Pengacara & Konsultan Hukum

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak