Walau Telah Disegel Karaoke Didesa Puput Tetap Beroperasi


 Parittiga –mediarakyatnusantara.online,- Tempat hiburan malam yang berlokasi di Dusun komplek timah, Desa Puput diduga kebal hukum, pemilik karaoke yang berinisial (K) tetap membuka tempat hiburan tersebut meskipun telah disegel oleh Pihak POL PP.



Pada masa pandemi covid 19 ini, yang mana Pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes guna untuk memutus mata rantai covid 19, namun sangat disayangkan pemilik karaoke ini tidak mengindahkan aturan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, karena diduga di tempat karaoke ini menjadi tempat perkumpulan masyarakat pada malam hari, yang mana masyarakat sekitar merasa terganggu saat istirahat pada malam hari.

Camat Parittiga Madirisa S.pd, saat di konfirmasi oleh media lewat via telepon, “mengatakan bahwa tempat itu sudah di segel dan disuruh tutup, tetapi di lapangan faktanya malah masih berjalan dengan normal,

“Tempat karaoke itu sudah pernah di demo beberapa bulan yang lalu oleh masyarakat sekitar karena menolak keberadaan tempat itu dan meminta agar tempat itu ditutup, karena tidak sesuai penempatannya, sebab dekat dengan tempat ibadah, dekat dengan sekolah, dan juga diarea pemukiman warga, dan Bahkan atas keluhan dari masyarakat perumahan komplek tersebut pihak kecamatan parit tiga bekerja sama dengan dengan pihak desa Puput sudah melakukan upaya-upaya untuk menutup tempat hiburan tersebut. “Kata Camat.

Ia mengukapkan juga, “Bahkan sudah kita laporkan ke instansi kabupaten Bangka barat (Satpol PP) sehingga pada waktu itu turunlah tim dari kabupaten, Polres, Polsek, pihak Kecamatan, satgas Desa Puput, LSM, tokoh agama, untuk menyegel tempat hiburan tersebut,”U,ngkap Camat Parittiga Madirisa S.pd.

Lanjutnya, “Tetapi setelah adanya demo dan upaya penutupan atau penyegelan tempat tersebut dari Instansi terkait, pemilik karaoke tersebut bukannya menghentikan atau menutup tempat karaoke ,malah justru semakin membesarkan tempat usahanya dengan menambah ruangan karaoke untuk tamu dari luar.

“Sehingga masyarakat serta pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan terkesan tidak dihargai, yang mana upaya-upaya penertiban tidak pernah di

digubris dan bahkan diduga kebal hukum. “Katanya.

Terpisah, Bapak Rusdi Ujang selaku BPD Desa Puput saat temui media di kediamannya sore tadi, “Membenarkan bahwa tempat karaoke tersebut sudah pernah ditegur dari pihak Desa, bahkan tempat karaoke itu untuk saat ini memang disegel dan dilarang untuk buka, tetapi Rusdi juga heran “Kenapa kok Sampai sekarang masih juga buka, bahkan dalam penyegelan tersebut sekitar bulan Juni, “Ujarnya.

Lanjut Ia,”Sata selaku BPD desa Puput menyaksikan dan mengetahui bahwa ada surat pernyataan diatas materai antara (K) selaku pihak pemilik tempat karaoke dengan Kepala Desa Puput yang disaksikan instansi terkait lainya, “Terangnya.

Terus Ia, “Kami dari pihak Pemerintahan Desa Puput dan Pemerintah kecamatan Parittiga, telah melakukan langkah-langkah persuasif untuk karaoke (K) yang tidak mengantongi izin tersebut, dari mulai himbauan, teguran, hingga surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemiliknya sendiri diatas meterai.

Terangnya lagi, “Selanjutnya kami sebagai perangkat desa melaaporkan ke Satpol PP sebagai lembaga terkait dalam penegakkan perda di kabupaten Bangka barat ini, tindakan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP dengan adanya Penyegelan, untuk itu selanjutnya bukan rana atau kewenangan kami lagi didalam hal ini Pemdes Puput dan Kecamatan, tapi sudah kewenangan Pemkab Bangka Barat,” Terang Rusdi BPD Desa Puput.

Sementara itu dari pihak Polsek Parittiga beserta aparat desa serta petugas Covid -19 sudah berupaya memberikan peringatan dengan mendatangi ke lokasi karaoke tersebut pada malam hari Sabtu (09/10/2021) pukul 09.00 Wib.

Hingga malam ini kegiatan karaoke tersebut masih berjalan.

Harapan dan keinginan masyarakat agar segera tempat hiburan karaoke tersebut segera ditindak dan ditutup karena berada di pemukiman warga. Semoga instansi yang terkait bisa menyelesaikan masalah ini, supaya tidak berkelanjutan.


(Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak