Pemdes Pasir jaya Adakan Latihan Kelembagaan Kemasyarakatan ( LKD) Ketua RT dan RW AnggaranTahun 2022


Cianjur,  Media Rakyat Nusantara -Online,Dalam Rangka peningkatan kualitas para ketua RT dan RW pemerintahan desa Pasir jaya kecamatan Cikupa Menggelar pelatihan peningkatan  kapasitas Kelembagaan Kemasyarakatan  RT dan RW Di Resort Prima Coolibah Cianjur, Sabtu  ( 27/8/2022 )

Eman Sulaeman Sekdes  pasir jaya Sebagai Ketua panitia pelaksana Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Ketua RT/RW Mengucapkan Selamat Datang kepada peserta (LKD) Bila Ada kekurangan dalam tempat dan jamuan nya.


"Alhamdulillah Persiapan dari Awal dan Sekarang Saya Sebagai Ketua Panitia pelaksana Mengucapkan Terima kasih kepada semua  jajaran Panitia pelaksan yang telah membantu Acara kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD) Di Resort Prima Coolibah berjalan dengan baik,Ucapnya.

Muhidin Spd Selaku Kepala Desa pasir jaya Mengucapkan Bismillah Dan yel yel terbaik Desa pasir jaya,Kepada para peserta (LKD)

"Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas RT/RW ini penting Untuk Memperkuat tugas pokok dan fungsi para ketua RT/RW Sebagai Organisasi Akar Rumput yang paling dekat serta bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat.

Dan juga Sebagai garda terdepan penggerak Swadaya gotong Royong dan partisipasi masyarakat di wilayah nya,Semoga Pemdes pasir jaya Kompak dan Selalu Bersatu,Tuturnya

Turut hadir dalam Acara tersebut:Kepala Desa Pasir jaya,Muhidin Spd,Sekdes pasir jaya,plt,Camat Cikupa,TA,Pendamping Kabupaten,Hariri,H Haetami,Anton,Pendamping Kecamatan Cikupa,Ahmad Rapiudin(PD) Didi Miharja(PLD)Supriyanto(PLD)Ketua BPd Desa pasir jaya,Ketua MUI,Ketua Karang Taruna,Babinsa ,Bhabinkamtibmas Dan RT/RW Se-Desa Pasirjaya.

PLT Camat Cikupa Muhamad Mumu Muklis.S.Stp.Msi Menyampaikan dalam Sambutannya Selamat Datang Kepada para peserta Lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) Desa Pasir jaya kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

"perlu di ketahui Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)Dalam pemendagri 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,Maksudnya Adalah Wadah Partisipasi Masyarakat Sebagai Mitra Pemerintah Desa,ikut Serta Dalam Peningkatan Pelayanan Masyarakat Desa.

Lembaga Adat Atau  Sebutan Lainnya (LAD) Dalam Ketentuan Umum Pemendagri 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,pungkasnya

Di Tempat yang sama Hariri, Sebagai Narasumber  Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Tangerang Menyampaikan Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dalam Pembangunan Dan Rkpdes.

"Adapun fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yaitu,Menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan.

Menanam dan Memupuk Rasa Kesatuan Masyarakat dalam Rangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekarang ini bulan Agustus dimana bulan ini bulan Rapat yang di Adakan di desa,yaitu Rapat  Rkpdes,yang Membahas tentang terwujudnya Rencana tahunan Desa dalam Upaya Terwujudnya  jangka Menengah Desa.

Dan Tercapai nya potensi Secara Maksimal,Efisien dan Efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju Mandiri dan Sejahtera,"tutur Hariri


( Hendi kumis )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak