Terkait Tuduhan Karaoke Family MO Ilegal,Karsono : Usaha Saya Legal dan Terdaftar.


Bangka -Mediarakyatnusantara. Online - Menyikapi maraknya pemberitaan pada salah satu media online yang hanya terfokus kepada salah satu usaha di Bangka Barat, khususnya Kecamatan Parittiga taem media ini,terpanggil untuk melakukan investigasi langsung  ke lokasi Karaoke Family milik Saudara Karsono warga Dusun Komplek,Desa Puput,Kecamatan Parittiga, Bangka Barat Sabtu,( 27/08/2022)

Adalah Karsono (KARS), Pemilik Usaha Karaoke Keluarga MO, yang selalu diberitakan oleh media tersebut, menyampaikan keluhan terhadap pemberitaan terkait usahanya selama ini.Saat ditemui Karsono mengatakan bahwa, dirinya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi terkait berita - berita yang diterbikan selama ini.

"Saya tidak Pernah di konfirmasi terhadap pemberitaan oleh media tersebut"ujar karsono.

Saat disinggung mengenai usahanya yang dituduh  ilegal dan belum terdaftar di Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP, Karsono pun menjawab:

" Usaha saya sudah terdaftar melalui Lembaga OSS dan sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) nya, Saya juga lagi mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan Saya" Jawab KRS sambil menunjukkan dokumen NIB dari Lembaga OSS kepada Team Media ini

"Saya tidak tau lanjut Karsono,kenapa lokasi saya ini terus yang diberitakan,bahkan dikatakan dalam berita itu  tempat usaha saya adalah tempat sarang narkoba dan sarang perjudian juga sarang prestitusi,itu juga tidak ada konfirmasi ke saya  sungguh tuduhan yang sangat kejam bagi saya" keluhnya dengan nada sedikit heran.

Ketika ditanya apakah media tersebut pernah berupaya mengkonfirmasi atau memberikan hak jawab terhadap pemberitaannya, Pemilik MO inipun menjawab

"Tidak pernah ada konfirmasi ke saya dan saya tidak pernah diberikan hak jawab, padahal seorang jurnalis itu dilengkapi dengan Kode etik jurnalistik, yang adalah etika moral profesi seorang  wartawan. 

Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik jurnalistik, harus Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk serta tidak menghakimi.

Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).

Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.

Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional" terang KRS.

"Saya berharap pihak - pihak terkait bijak dalam menyikapi segala pemberitaan dari salah satu media itu terkait pemberitaan usaha saya selama ini " Harap Karsono.

Selanjutnya, Team media ini  melanjutkan konfirmasi kepada Camat parittiga Madirissa, terkait adanya isu yang mengatakan bahwa Desa Puput Parittiga Terpecah dan kisruh oleh aktifitas MO milik karsono, namun konfirmasi itu belum ada jawaban. 

 

Penulis:(Jusriadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak