Polres Gowa, Kasus Penganiayaan Perempuan; Penyidik Kalau Tidak Mampu Mundur


Gowa,SulSel,- Media Rakyat Nusantara. Online, - Dinilai lambat Kinerja Penyidik Polres Gowa dalam kasus penganiayaan seorang ibu rumah tangga didesa moncobalang mendapat kritikan dari ketua DPD  Poros Rakyat Indonesia Kab. Gowa, Rabu 14/09/2022

Ketua DPD Gowa Hj. Kumala menegaskan bahwa penyidik Polres Gowa kalau tidak mampu mundur jadi penyidik, kasus penganiaayaan yang Viral di pemberitaan dan Sosmed sudah jelas pelakunya akan tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan,"Ucapnya..


Dalam kasus tersebut ketua DPD Gowa beralasan bahwa kasus ini sudah bergulir sepuluh hari dan penganiayaan terekam CCTV, namun pelaku belum ditangkap.

Hj. Kumala berharap kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan bisa menempatkan penyidik handal dan profesional agar tidak memunculkan prasangka negatif, Jika kasus ini berlarut-larut jangan paksa kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan turun kejalan melakukan aksi demo sebagai bentuk pergerakan kritik yang kami anggap benar dan akan melakukan Uji Materil di pengadilan Terhadap asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut yang dipergunakan Polres Gowa,"Tegasnya.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Arny Yonthan.SH mengatakan bahwa sampai hari ini pelaku belum dipanggil di bagian unit 1 Resum, kok bisa terlapor memasukkan laporan balik, korban sudah dipanggil melalui via telpon dari penyidik PPA ,ini ada apa!!!

Kami berharap pihak polres Gowa tidak tebang pilih dalam menangani perkara  semua orangnya sama di mata hukum, (Equality before the law) hingga berita ini dimuat Redaksi Media Group Indonesia masih menunggu konfirmasi resmi pihak terkait," Tutulnya(Red)

Sumber. Media Group Poros Rakyat Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak