Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pencuri Besi Spare Part Mesin


Kabupaten Tangerang - Media Rakyat Nusantara. Online, -Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/8/2022).

Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang membekuk 3 pria diduga sebagai Tersangka berinisial S (31), SH (26), dan K (20). Ketiganya warga Kampung Ciparanje, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," kata Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang Kompol Yudha Hermawan. SH. MM, Senin (12/9/2022).

Kata Yudha, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.

Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok," Kata Kompol Yudha Hermawan, SH, MH".

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.

Dari Posko mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok,"Ucap Kompol Yudha Hewmawan, SH, MH,. 

bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Kompol Yudha Hermawan, SH, MH

Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka K 

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.

Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Kompol Yudha Hermawan, SH, MH. .

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kini dilakukan penahannya di Rutan Polsek Balaraja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut... "Tutup Kompol Yudha Hermawan, SH, MH. 

. (Apang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak