Selamatkan Kerugian Negara, Kajati Banten Sita Aset Tersangka Korupsi Bank Banten


Kabupaten Tangerang, - Media Rakyat Nusantara. Online, -Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan menyatakan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan

 tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi


(KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017 Sebesar Rp65 Miliar.

Menurutnya, pelaksanaan Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa Lahan dengan luas 1.427

meter persegi yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung,

Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Lalu bergeser, penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2,

RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,

 Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS

 (isteri tersangka RS).

Serta penyitaan terhadap bidang tanah dan bangunan yang terletak di

Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan

 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor :

02077/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS).

"Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi

Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas

 Benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan

dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten

Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022). 

Ia menjelaskan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin 

Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal

 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022. 

"Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara

 dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," Tandasnya.( Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak