Terjawab Sudah Teka - Teki Status Lahan Terminal Sentiong Balaraja


KABUPATEN TANGERANG - Media Rakyat Nusantara. Onlien, -Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat  berencana menyerahkan aset berupa terminal Sentiong kepada Pemerintahan Desa Tobat Kecamatan Balaraja

Dari informasi dilapangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang telah mulai melakukan pengukuran pada Jum'at (02/09/2022), Kemudian rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk Kantor Balai Desa Tobat.

Perlu diketahui, pihak Pemerintah Desa Tobat telah mengklaim bahwa lahan seluas 6.18 hektar pada tahun 2020 lalu, bahkan sempat terjadi ke kisruhan yang berujung pada pemasangan plang oleh warga Desa Tobat.

Itu berawal dari mencuatnya nama pemenang tender rencana pembangunan pasar Tematik Sentiong Square (red Balaraja City Square), akibatnya pembangunan pasar Tematik tersebut mandeg dan mangrak, hingga akhiranya Pemerintah Desa Tobat menggugat Pemkab Tangerang ke Pengadilan, namun karena berkat kepiawaian tangan dingin mediator Non Hakim PN Tangerang Joni Wijaya Sinaga maka perkara tersebut bisa diselesaikan secara damai.

Menurut keterangan Joni Wijaya Sinaga, ada kesepakatan yang tertuang didalam berita acara, antara kedua belah pihak, kesepakatan tersebut harus dijalankan oleh para pihak, dengan dilaksanakannya mediasi, maka perkara sengketa nomor 207/PDT.G/ 2022/PN.TNG dianggap selesai," terangnya

Memang mediasi sempat berjalan alot, dan memakan waktu cukup lumayan lama, "Sejak 29 Maret 2014 sampai dengan 14 Juni 2022, namun sebagai mediator kami tetap bersabar hingga kedua pihak akhirnya berdamai," kata Joni Wijaya Sinaga yang juga Ketua Kamar Mediator Indonesia saat memberikan keterangan kepada Awak Media

Dalam pengukuran tersebut dihadiri oleh pihak Perumda Pasar NKR, unsur Pemerintahan Desa Tobat, Badan Pengelolaaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, karena selain melakukan pengukuran Terminal Sentiong, BPN Kabupaten Tangerang juga melakukan pengukuran pada lahan Pasar Sentiong.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaaan Keuangan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengatakan, pengukuran yang dilakukan oleh BPN merupakan hasil dari mediasi antara Pemkab Tangerang dengan Pemerintahan Desa Tobat, namun sebelum dihibahkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengukuran fisik," terangnya.

"Dengan solusi Hibah inilah cara yang tepat, sehingga ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan tidak akan mengulangi kebelakang lagi, Dan semoga Exs Terminal ini bisa digunakan untuk kepentingan warga masyarakat Desa Tobat," terang Muhammad Hidayat.

Sementara Direktur Utama Perumda NKR Kabupaten Tangerang Finy Widiyanti melalui telepon selulernya mengatakan, tak hanya Terminal Sentiong saja, tetapi BPN Juga melakukan pengukuran lahan Pasar Sentiong, namun saat ditanya soal kesepakatan antara Perumda Pasar NKR dengan Pihak Desa Finny enggan berkomentar banyak, menurut dirinya masih berada di Bali.

"Nanti saja ya...saya.masih di Bali, nanti saya jelaskan semuanya," pungkas Finny Widiyanti.

( Red/Apang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak