Meresahkan Masyarakat, Tower Signal Di Kelurahan Gisikdrono Ternyata Belum Ada Izin Dari Masyarakat


Kota Semarang –Media Rakyat Nusantara.online, -Pembangunan di wilayah Kota Semarang sangat berhubungan dengan technologi dan informasi tapi sangat di sayangkan bila pembangunan dimana mana tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.


Proyek pembangunan tower signal telpon yang sudah dibangun selama bertahun-tahun diduga kuat belum mengantongi izin dari masyarakat, dan bahkan memalsukan dokumen bahwa masyarakat mensetejui, padahal aslinya masyarakat tidak menyetujui. Proyek tersebut berada di Wilayah RT.01/RW.12 Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat.

Di ketahui adanya tower tersebut sangat meresahkan masyarakat dan tidak aman karena sangat dekat dengan rumah penduduk. Menurut keterangan warga, bahwa selama ini tidak ada kompensasi untuk warga sekitar. 

Bermula ada nya informasi dari warga tentang adanya aktivitas tower yang meresahkan, sehingga awak media bersama Tim investigasi terjun langsung ke lokasi  tower tersebut dalam pantauan di lapangan di perkirakan tower tersebut sudah di bangun selama kurang lebih 10 Tahun. Dan di bawah Tower tersebut berdiri sebuah kantor yaitu PT DATA UTAMA Yang di duga pemilik dari tower tersebut.

Dari keterangan warga, warga meminta aparat setempat dapat menindaklanjuti keberadaan tower yang meresahkan warga tersebut, dan untuk selanjutnya warga meminta untuk di lakukan penutupan terhadap Tower dan PT DATA UTAMA tersebut.

(Red Oky Pujianto) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak