Tambang Timah Diduga Merusak Kawasan Hutan Lindung


Penganak.Bangka Barat,Mediarakyatnusantara.online - Sehubungan dengan adanya aktivitas tambang timah jenis Rajuk yang diduga ilegal beroperasi di wilayah hukum Polsek Jebus, Polres Bangka Barat dan diduga beroperasi di kawasan hutan lindung (HL) Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kec. Parittiga atau kerap disebut sungai kebiang.


Terdapat beberapa unit tambang timah yang beroperasi dikolong sungai kebiang itu, yang mana tidak jauh dari pantai dan diduga dalam kawasan hutan lindung, pemilik tambang tersebut patut diacungi jempol karna sangat berani beraktivitas di kawasan tersebut, diduga sangat kebal hukum,

Kamis (26/01/2022).

Lanjut Awak Media Konfirmasi, Ketua pemuda Menanyakan Kegiatan TI Tersebut,Ada Gak Keterlibatan Dengan Ketua Pemuda.izin pak Kami Sebagai Ketua Pemuda.Tidak Ada Keterlibatan Di Kegiatan Tersebut Jawab Kasman Sebagai Ketua Pemuda. 

Kami Tidak Terlibat Pak Pihak Di Kegiatan Rajuk Tersebut Dan Kami Pun Siapa Yang Mengurus Nya Itu Pun Tidak Tau Siapa, Tidak Ada Bentuk Penyampaian Sama Kami Dan Tidak Ada Sangkutan Nya Sama Kami.Yang Penting Jangan Saja Mereka Bekerja Di Lokasi Tersebut Menyebutkan Atas Nama Pemuda.Kami Tidak Tau Apa"Jelas nya

Menurut Keterangan Masyarakat Penganak yang Tidak Mau Di Sebut Kan Nama Nya.Mengatakan, Masuk Ponton Di Kolong Tersebut Di Pungut Dengan Uang Pendaftaran Sebesar 15.000.0000.( Lima Belas Juta Rupiah ) Pak ujar Nya

Berkenaan dengan hal tersebut  maka kegiatan tambang ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Serta melanggar UU Kehutanan nomor 18/2013 Pasal 89 orang perseorangan yang dengan sengaja:

melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau

membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

KPHP Jebu Bembang Antan Panji Utama saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi tersebut,

"nanti kami akan melakukan pengecekan ke lapangan," ungkap Panji Utama.

Sampai Pemberitaan Ini Di Naikan Kami Awak Media Akan Terus Mengonfirmasi Pihak" Lain Nya Untuk Pemberitaan Selanjut Nya.(Mustakim/ Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak