Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika


Bangka Barat.Mediarakyatnusantsra.Online - AKBP Catur Prasetiyo S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah membenarkan Personil Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bangka Barat tanggal 06 Februari 2023


Penangkapan terhadap kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dilakukan oleh Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, pada hari Senin Tanggal 06 Februari 2023 Sekira Pukul 13.00 WIB di Rumah milik SA yang beralamat di Kp. Perumnas RT.03 RW.03 Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Sabtu (11/02/2023)

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa uraian kejadian pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di Kp. Perumnas RT.03 RW.03 Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Sekira pukul 13.00 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Yuliadi mengamankan seorang pria SA (37) di Rumahnya beralamat di Kp. Perumnas RT.03 RW.03 Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, 

"pada saat anggota melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 16 (enam belas) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di dalam kotak permen merk Happyden dan 1 (satu) buah timbangan digital" jelas Kasat

“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 16 (enam belas) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3, 77 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak permen merk HAPPYDENT warna putih, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku catatan warna merah, 1 (satu) buah Handphone android merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dgn rincian: 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,” jelas Kasat Narkoba 

Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.(Jusriadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak