Diapresiasi APCM, Bawaslu Lebak Putuskan Komisioner Panwascam Cijaku Diberhentikan.


LEBAK, - Media Rakyat Nusantara. Oine- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah merampungkan tahapan pemeriksaan dugaan pungli rekrutmen Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) terhadap salah satu anggota Komisioner Panwascam Cijaku.. 

Bawaslu Lebak akhirnya secara resmi memberhentikan Komisioner Panwascam Cijaku berinisial LGS, karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemberhentian terhadap LGS tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor : 004/HK.08/K-BT.01/3/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori, pada 3 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM) menyatakan apresiasi kepada Bawaslu Lebak yang telah memproses secara obyektif dan tegas kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum Panwascam Cijaku tersebut.

Sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Lebak yang kami nilai sudah tepat mengambil keputusan. Bawaslu telah membuktikan punya komitmen kuat dan berpihak kebenaran," ungkap Maman, Senin (6/3/2023) siang.

Dirinya menambahkan bahwa kepercayaan yang sudah hampir memudar terhadap kinerja Bawaslu kini kembali pulih, "Awalnya kami hampir tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu, tapi setelah keluarnya surat keputusan, kepercayaan kami tumbuh kembali," ungkapnya.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM) pada 6 Februari 2023 lalu, melaporkan LGS ke Bawaslu karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu calon Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD).

LGS yang adalah Ketua Panwascam Cijaku, diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu calon Panwas Kelurahan dan Desa (PKD) Desa Ciapus, Kecamatan Cijaku pada saat proses seleksi. 

(Uz/Ap.) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak