Terkesan Hukum Tak Berlaku Bagi inisial SM, Pelaku perusakan kawasan hutan dan perusakan lingkungan diwilayah cupat kecamatan parit tiga Bangka barat.


Media.Rakyatnusantara.Oline - Dikutip dari Pemberitaan  Media Globalinvetigasi yang mengatakan  Team Polsek Jebus melaksanakan kegiatan Penertiban aktifitas pertambangan di lokasi milik inisial SM Tersebut. di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetap beroperasi seperti biasanya. (03/11/2023)


Pada saat Team Polsek Jebus beserta Polres Bangka Barat, tiba di lokasi  Air Tikar tersebut,Team tidak menemukan aktivitas kegiatan penambangan di lokasi Tersebut. Lapak tempat istrihat pun telah dikosongkan dan tidak ada ditemukan Alat Berat yang beroperasi di lokasi Tersebut.

Diduga Kegiatan penertiban Tambang inisial SM,  dilakukan Setelah pihak Penambang mengevakusi Alat Berat Jenis excavator merk CAT yang bekerja pada saat itu, sehingga saat team Polsek jebus beserta Polres Bangka Barat, tiba di lokasi tidak menemukan adanya kegiatan di lokasi, lapak tempat istirahat pun sudah dikosongkan, Dokumentasi yang di ambil oleh pihak polsek jebus, tidak mengarah ke tempat lubang camui,  melainkan ke arah lain, yang mana jelas terlihat lubang bekas galian menganga dan menyisakan kerusakan pada lingkungan.

Sedangkan dalam Dokumentasi yang di ambil pihak polsek jebus, terlihat jelas Ada kerusakan pada kawasan Hutan dan kerusakan lingkungan hidup sehingga merubah fungsi hutan dan lingkungan Hidup, di dalam kawasan hutan Produksi, yang mana lokasi tersebut masuk kedalam konsesi PT Bangun Rimba Sejahtera Hutan Tanam Industri, BRS-HTI, tanpa izin dan ilegal.

Saat Team wartawan melaku investigasi Sabtu 11/03/2023 Sekira pukul 15:30, WIB tambang  tersebut masih beraktifitas, Salah satu warga inisial PM, mengatakan benar pak,  tempo hari hanya alat berat Excavator yang di larikan, tapi mesin dan alat tambang tersebut masih di lokasi, tutur nya pada wartawan,

Sementara Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK MSI

Saat di konfirmasi terkait masih beraktifitas nya kegiatan tambang inisial SM tersebut,  Kapolsek Jebus tidak merespon konfirmasi dari wartawan, di duga pelaku perusakan hutan kawasan dan perusakan lingkungan tersebut kebal hukum bagi instansi terkait, dan aparat penegak hukum lainya.(RED)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak