Oknum Pengusaha Pelaku Perambahan Kawasan Hutan Diduga Kangkangi UU Ciptaker, PP 24, Tahun 2021


Parit Tiga Mediarakyatnusantara.Online - Apa yang Di sampaikan Ketua Komisi III Adet Mastur, SH, MH, yang  didampingi wakil ketua komisi III Azwari Helmi beserta anggota, Ringgit kecubung dan Rustamsyah,

Saat melaksanakan sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021, di gedung serba guna kecamatan parit tiga Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan bangka, Belitung, 08 Februari 2023, yang lalu,

Salah satu poin yang di tegaskan Adit Mastur!

semenjak dikeluarkan moman uu ciptaker no 11 tahun 2020 untuk pembukaan lahan kawasan hutan, atau masyarakat yang baru mau melakukan usaha berkebun di hutan kawasan tidak diperbolehkan lagi, tegas nya saat sosialisasi di gedung Kecamatan Parittiga,

Namun penjelasan dari ketua Komisi III itu tidak satupun yang di patuhi oleh oknum pengusaha, hal tersebut terbukti saat team wartawan melakukan investigasi masih menemukan Perambahan kawasan hutan di beberapa tempat yang berbeda, salah satunya, di wilayah Air merah, Desa Ketap Kecamatan Jebus,

Perambahan hutan yang terjadi sesuai koordinat di lapangan, menurut keterangan dari narasumber, yang meminta namanya di rahasiakan, mengatakan, kalau tidak salah lahan yang sudah di bersihkan menggunakan alat berat  Jenis Excavator Merk SANNY tersebut  milik bos (ABT)  warga jalan kimjung,

" Ya pak Kalau tidak salah, lahan ini milik bos (ABT) , warga jalan Kimjung, Desa puput, dia salah satu Pengusaha perkebunan kelapa sawit, bos (ABT) ini paling banyak kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan Produksi, salah satu pengurus nya inisial L Warga Desa Kelabat, imbuh nya pada wartawan,

Kuat dugaan bos (ABT) yang tersohor ini kebal hukum, sehingga kegiatan perambahan hutan terus terjadi, dan berani kangkangi UU Ciptaker nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021,

Team Media  konfirmasi (ABT) yang Diduga  pemilik lahan tersebut, melalui Pesan WhatsApp, hanya terlihat conteng biru, tapi tidak di respon sama sekali,

Berkaitan adanya Perambahan kawasan hutan, baru - baru ini, Team media Mengkonfirmasi Kepala Kesatuan Pengelolah Hutan Produksi, Jebu Bembang Antan, Panji Utama SH, mengatakan kalau lokasi Air Merah, sesuai koordinat yang di kirim, benar kawasan Hutan Produksi, tapi konsesi HTI,

Selanjut nya Team media mengkonfirmasi Diriktur PT Bangun Rimba Sejahtera Hutan Tanam Industri, PT BRS-HTI, Deddy Sun, sampai saat Berita ini diterbitkan pihak PT BRS-HTI, tidak memberikan jawaban, Diduga perambahan hutan yang masuk konsesi HTI bukan hanya pembiaran, diduga kuat ada keterlibatan pihak PT BRS-HTI, hingga sampai saat ini sama sekali tidak ada tindakan dari PT BRS selaku pemegang IUP, Ada apa dengan Deddy Sun, Selaku Dir PT BRS-HTI,!!!, Terkait meraja lelahnya perambahan Hutan konsesi HTI-

Perlu ada tindak Dari gakkum provinsi Babel maupun pusat, terkait kerusakan Kawasan hutan Produksi konsesi HTI yang terkesan di biarkan atau pembiaran, dan sampai saat ini belum ada kegiatan PT BRS yang bisa di jadi kan conto, sesuai dengan nama, Bangun Rimba sejahtera, yang terlihat hanya perambahan hutan, dan di alih pu gsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Selanjut nya Yazid Nurhuda SH, MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Dirjen GAKKUM KLHK, Saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp, Yazid Nurhuda SH, M.A, Belum Merespon Konfirmasi dari Wartawan, 

Team Wartawan masih mengupayakan konfirmasi lebih jelas lagi guna melengkapi pemberitaan, " berita ini di terbitkan hanya sebagai informasi untuk berita selanjutnya, (Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak