Puput Atas. Mediarakyatnusantara. Online - Kontraktor Pelaksana CV. Kota Seribu diduga langgar SOP hal ini dikarenakan Jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun realita yang ada, jalan raya seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material. Hal ini kerap dilakukan oleh Pelaksana – pelaksana Proyek Siring Saluran Air, hingga warga yang tengah merencanakan pembangunan.Jumat 23/06/2023
menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu"peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban. Hal seperti ini lah yang tejadi di Jalan Parit Tiga.Kecamatan yang boleh di katakan jalan padat apalagi di hari – hari libur. Lebih tepatnya di daerah Kec.Parit Tiga. Kabu Paten Bangkabarat. Sudah Banyak makan Korban cuma saja Wartawan sudah 2 kali hampir tabrakan karena lawan ngambil jalan salah dan untunglah cepat menghindar.
Ucapan Di whasAAp Ada Lah Bentuk Hasil Konfirmasi
Kalau misalkan ade yang terjadi musibah disana, dan itu gak sesuai SOP nya pak, itu tentunya tanggung jawab pelaksana/pemborong nya lah pak..,ujar.pk kades
Jngan kan itu, pembuatan polisi tidur aje harus ade izin nya dan harus ada sop nya ( tebal dan tinggi dan jenis nya).Jelas Pak kades
kita berharap pada instansi yg terkait dapat mencari solusinya, apalagi Proyek ini memasang papan plang Proyek. nya Hanya di suatu titik,Pemasang Awal.(Jusriadi)