Banyumas, Media Rakyat Nusantara.online,- Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi selain Minyak Tanah, yang diketahui secara peruntukan penggunaannya juga telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu.
Pengguna jenis BBM tertentu termasuk Solar subsidi termaksud hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Agar tepat sasaran, dalam pelaksanaannya penggunaan JBT Solar itupun diketahui dilakukan dan diawasi secara ketat.
Namun, kondisi yang terjadi di SPBU 44.531.22,Kedungter lor, kabupaten Banyumas pada tanggal selasa 06/06/2023 , sekira pukul 14.30 WIB, awak media melihat adanya pengisian JBT Solar menggunakan Mobil jenis Jeep lama ber nopol R 8181 ES yang didalam mobil tersebut terdapat banyak Jeligen yang digunakan untuk mengangsu solar tersebut.
Diketahui keterangan sopir kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter dari SPBU tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/Solar industry . Dalam keterangan nya sopir mengatakan bahwa dirinya bisa mengisi di SPBU 44.531.22,Kedungter lor, kabupaten Banyumas sebanyak 1 /2 ton dengan pengisian bertahap dengan menggunakan JELiGEN dalam waktu satu hari.
Dalam keterangan supir tersebut dirinya mengaku hanya disuruh belanja atau membeli solar kepada bosnya yang bernama AMIN, dalam keterangan lainya sebut saja operator SPBU tersebut di ketahui sudah saling mengenal bos pengangsu solar tersebut.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Banyumas maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Banyumas.
Red Oky Pujianto